Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Kaidah PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
[1]
PKWT dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT
berdasarkan jangka waktu dibuat untuk:
[2]pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Adapun PKWT berdasarkan
selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk:
[3]- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Namun, selain pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dijelaskan di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
[4]
PKWT dapat diperpanjang. Sebagaimana yang kami sarikan dari
Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya adalah
maksimal 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, jangka waktunya dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu
hingga selesainya pekerjaan.
Uang Kompensasi untuk PKWT
Perlu diperhatikan mengenai ketentuan uang pesangon, dalam hal PKWT berakhir,
tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak, melainkan pemberian uang kompensasi.
[5] Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
[6]
Sehingga kami meluruskan pernyataan Anda, setiap kali PKWT berakhir si pekerja berhak menerima uang kompensasi. Begitu pun apabila kontraknya tidak diperpanjang lagi. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam PP 35/2021 yang telah kami jelaskan di atas.
Dalam kasus ini, kami asumsikan bahwa si pekerja telah bekerja selama 3 tahun dengan upah pokok Rp5 juta, maka uang kompensasi yang diterimanya adalah:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja si pekerja.
[7]
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu PKWT, sebab Anda tidak menyatakan secara tegas berapa lama ia dikontrak (lebih dari 3 tahun). Sementara itu, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun, kecuali jika PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka bisa diperpanjang hingga pekerjaan selesai.
[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
[3] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
[4] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021
[5] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021
[6] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021
[8] Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021