Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Cara Mengetahui Harga Jual Saham? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 September 2015.
Kami turut prihatin dengan permasalahan yang keluarga Anda hadapi, semoga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik.
Sayangnya, Anda tidak menginformasikan kapan ayah Anda meninggal dunia dan apa bentuk badan usaha dari perusahaan tersebut. Untuk itu, kami berasumsi bahwa almarhum ayah Anda meninggal belum lama ini dan badan usaha perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”).
PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Kini, dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), PT juga dapat berupa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Mengenai saham, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 257) mendefinisikan saham sebagai sejumlah uang yang diinvestasikan oleh investor dalam suatu perseroan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perseroan dalam bentuk dividen, yang sebanding dengan besarnya uang yang diinvestasikan.
Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), saham dikategorikan sebagai kekayaan pribadi dari pemegang saham yang termasuk dalam benda bergerak, yang dapat dialihkan, dijualbelikan, dan juga diagunkan.
Berkaitan dengan kepemilikan saham oleh almarhum ayah Anda, kami menyarankan agar terlebih dahulu dibuat Surat Keterangan Waris. Apabila almarhum ayah Anda beragama Islam, maka dapat membuat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Sedangkan jika beragama selain Islam, Anda dapat memohonkan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri.
Pembuatan keterangan waris ini penting sebagai dasar legalitas yang menerangkan siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan ayah Anda, termasuk saham di perusahaan tersebut, dan juga untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Mengenai prosedur pemindahan hak atas saham ke ahli waris, notaris
Fessy Alwi menerangkan dalam
Prosedur Pemindahan Hak atas Saham karena Pewarisan bahwa para ahli waris dalam praktik hanya perlu menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lainnya bahwa mereka merupakan ahli waris.
Selain itu, ahli waris juga membuat surat kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjadi wakil pemegang saham tersebut. Jadi, para ahli waris harus menunjuk satu perwakilan sebagai pemegang saham yang baru.
Namun, masih dari artikel yang sama, notaris Irma Devita menerangkan bahwa di antara ahli waris kemudian dapat pula dibuat suatu kesepakatan untuk membagi saham tersebut, sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, besarnya nilai saham yang dimiliki oleh ayah Anda, dapat diketahui dari anggaran dasar PT tersebut, yang di dalamnya tercantum pula jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dalam anggaran dasar.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Syarief Toha, Legal Analyst & Content
Easybiz, menjelaskan bahwa saham di PT pasti dibagi nilainya per lembah saham, dan ketentuan harga per lembar saham dalam praktik dicantumkan dalam anggaran dasar PT.
Sehingga, dengan mengetahui jumlah lembar saham yang diwariskan oleh ayah Anda, dan nilai per lembar saham yang telah ditentukan dalam anggaran dasar PT, Anda dapat mengetahui estimasi nilai dari saham di perusahaan tersebut saat ini.
Namun, Syarief menambahkan, bisa saja saat transaksi jual beli, nilai saham lebih tinggi dari yang dicantumkan di anggaran dasar, hal ini tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, untuk menjaga objektivitas penilaian, Anda juga bisa meminta bantuan dari jasa penilai (appraisal).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, via WhatsApp pada 28 Januari 2021, pukul 16.01 WIB.