Dari Pergub No 27 Tahun 2014 mengenai tarif baru pajak reklame produk dan non produk. Untuk lembaga pendidikan, berapa tarif baru yang dikenakan? Apakah termasuk ke dalam produk atau non produk?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Anda menyebutkan mengenai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (“Pergub 27/2014”), oleh karena itu kami beranggapan yang Anda tanyakan adalah seputar tarif reklame di Jakarta.
Pergub 27/2014 pada dasarnya mengatur mengenai Nilai Sewa Reklame yang nantinya akan menjadi dasar perhitungan pajak reklame.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Nilai Sewa Reklame (“NSR”) adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam penghitungan pajak reklame terutang (Pasal 1 angka 27 Pergub 27/2014). Sedangkan Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame (Pasal 1 angka 8 Pergub 27/2014).
Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut:
a.Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;
b.Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
1.jenis reklame;
2.bahan yang digunakan;
3.lokasi penempatan;
4.waktu;
5.jangka waktu penyelenggaraan reklame;
6.jumlah reklame; dan
7.ukuran luas reklame;
Nilai Kontrak Reklame itu sendiri adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame (Pasal 1 angka 28 Pergub 27/2014).
Akan tetapi, tentu akan ada kemungkinan Nilai Kontrak Reklame tidak wajar jika dibandingkan dengan Nilai Kontrak Reklame yang ada pada lokasi kelas jalan yang sama dan ukuran luas reklame yang sama dalam penyelenggaraan reklame, yang mana dalam peraturan ini disebut dengan NSR dianggap tidak wajar (Pasal 1 angka 29 Pergub 27/2014).
Untuk mengantisipasi “NSR dianggap tidak wajar” tersebut, yang mana tentu dapat merugikan pendapatan negara dari pajak, maka menurut Pasal 2 ayat (3) Pergub 27/2014, dalam hal NSR yang ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana jika reklame diselenggarakan sendiri.
Mengenai NSR dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR tersebut terdiri dari NSR untuk penyelenggaraan reklame non produk dan produk (Pasal 6 ayat (2) Pergub 27/2014).
Yang dimaksud Reklame Non Produk adalah reklame yang memuat semata-mata nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi, termasuk logo/simbol atau identitas badan/perusahaan/usaha yang dapat dilihat, dibaca oleh umum (Pasal 1 angka 10 Pergub 27/2014). Sedangkan Reklame Produk adalah reklame yang memuat produk suatu barang atau jasa sebagai sarana promosi (Pasal 1 angka 11 Pergub 27/2014).
Dalam hal ini, kami kurang mendapat keterangan yang jelas apa yang akan diiklankan oleh lembaga pendidikan tersebut. Jika yang diiklankan hanya sebatas nama lembaga pendidikan tersebut tanpa mempromosikan jasa yang diperjualbelikan, maka termasuk dalam reklame non produk. Sedangkan jika iklan tersebut juga mempromosikan jasa yang diperjualbelikan oleh lembaga pendidikan tersebut, maka termasuk dalam reklame produk.
Mengenai tarif reklame yang diselenggarakan sendiri, bergantung pada jenis reklame yang digunakan, lokasi penempatan (lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan), ukuran luas bidang reklame, jangka waktu penyelenggaraan, ketinggian reklame. Mengenai tarif dapat dilihat dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Pergub 27/2014.
Karena Anda tidak menyebutkan secara lengkap mengenai reklame seperti apa yang akan dipasang oleh lembaga pendidikan tersebut, maka sebagai contoh, kami akan memperlihatkan tarif reklame yang diselenggarakan sendiri, dalam bentuk reklame papan/billboard dan kain, yaitu sebagai berikut:
1.HASIL PERHITUNGAN NSR NON PRODUK
No.
Lokasi Penempatan
Ukuran Luas Bidang Reklame
Jangka Waktu Penyelenggaraan
Ketinggian Reklame
NSR (Rp)
1
Protokol A
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
25.000
2
Protokol B
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
20.000
3
Protokol C
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
15.000
4
Ekonomi Kelas I
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
10.000
5
Ekonomi Kelas II
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
5.000
6
Ekonomi Kelas III
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
3.000
7
Lingkungan
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
2.000
2.HASIL PERHITUNGAN NSR PRODUK
No.
Lokasi Penempatan
Ukuran Luas Bidang Reklame
Jangka Waktu Penyelenggaraan
Ketinggian Reklame
NSR (Rp)
1
Protokol A
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
125.000
2
Protokol B
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
100.000
3
Protokol C
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
75.000
4
Ekonomi Kelas I
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
50.000
5
Ekonomi Kelas II
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
25.000
6
Ekonomi Kelas III
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
15.000
7
Lingkungan
1 M2
1 Hari
s.d 15 M
10.000
Sedangkan tarif pajak yang dikenakan atas reklame adalah 25% (dua puluh lima persen) dari NSR, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
Demikian jawaban dari kami.
Dasar Hukum:
1.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame;
2.Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.