Sebelumnya saya sampaikan terima kasih telah diizinkan bergabung, selanjutnya saya ingin bertanya tentang hak waris anak dari istri pertama. Kronologisnya seperti ini: Ayah saya mempunyai satu anak perempuan hasil dari perkawinan pertama, dan istri ayah saya yang pertama itu sudah meninggal dunia. Kemudian ayah saya menikah lagi dengan istri yang kedua dan dikarunia lima anak. Pada saat menikah dengan istri yang pertama ayah saya tidak punya apa-apa, baru setelah menikah dengan istri yang kedua perekonomian ayah saya membaik. Pertanyaan saya, apakah anak perempuan dari perkawinan pertama masih mempunyai hak waris dari harta yang diperoleh setelah menikah dengan istri kedua ayah saya? Demikian terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Anda tidak menyebutkan apa agama yang dianut oleh pewaris. Kami berasumsi bahwa pewaris tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Perlu diketahui bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPer).
Berdasarkan prinsip pewarisan dalam hukum perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak ayah Anda dari istrinya yang pertama tetap mendapatkan warisan terlepas dari bagaimana perekonomian ayah Anda pada saat masih dengan istri pertamanya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yang perlu diperhatikan justru warisan yang akan diterima oleh istri kedua. Berdasarkan Pasal 852a ayat (1) KUHPer, dikatakan bahwa bagian suami atau istri yang ditinggal mati oleh pewaris adalah sama dengan seorang anak sah. Dengan ketentuan bila perkawinan tersebut adalah perkawinan kedua dan selanjutnya, sedangkan dari perkawinan sebelumnya ada anak-anak atau keturunan dari anak-anak tersebut, suami atau istri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan istri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Jika si pewaris meninggalkan wasiat yang isinya memberikan sebagian hartanya kepada suami atau istri kedua (atau perkawinan selanjutnya), jumlah bagian yang diberikan tersebut tetap tidak boleh melebihi ketentuan Pasal 852a ayat (1) KUHPer di atas (Pasal 852a ayat (2) KUHPer).
Sebagai contoh, dari istri pertama si pewaris mempunyai satu anak (istri pertama meninggal dunia), kemudian dari istri kedua pewaris mempunyai satu orang anak juga. Dalam hal ini yang menjadi ahli waris adalah 3 (tiga) orang yaitu: anak dari istri pertama, istri kedua, dan anak dari istri kedua.
Karena ada 3 (tiga) orang ahli waris, maka masing-masing seharusnya mendapatkan bagian 1/3. Akan tetapi, perlu diingat ketentuan Pasal 852a KUHPer bahwa bagian dari istri kedua tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil anak dari istri pertama dan tidak boleh lebih besar dari 1/4 bagian. Maka, istri kedua tetap hanya mendapatkan 1/4 bagian, dan sisanya diberikan kepada kedua anak pewaris.