Bagaimana pengaturan tentang pedofilia yang disebut sebagai tindak pidana dalam peraturan hukum di Indonesia? Dan apa sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
PedofiliaĀ adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual. Pada KUHP dan UU 1/2023, istilah pedofilia merujuk pada perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.
Selain itu pengaturan mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anakdan perubahannya. Ketentuan mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak.
Lantas, apa hukuman pelecehan anak di bawah umur atau pedofilia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pedofilia Menurut Hukum Indonesia yang dibuat olehĀ Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Ā dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 04 Juli 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Rabu, 22 Februari 2017.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Pedofilia?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan pedofilia menurut KBBI adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.
Pedofilia juga diartikan sebagai manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Atau bisa dimaknai sebagai kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai instrumen atau sasaran dari tindakan itu. Umumnya, tindakan tersebut berupa pelampiasan nafsu seksual. Pedofilia termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap anak.[1]
Pedofilia Menurut KUHP
Sementara dalamĀ KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] istilah pedofilia merujuk pada perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.
Mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya (hal. 212), istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya;Ā termasuk pula persetubuhanĀ namun di undang-undang disebutkan sendiri.
Mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diatur dalam pasal-pasal berikut ini.
KUHP
UU 1/2023
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ā
Pedofilia Menurut UU Perlindungan Anak
Sedangkan dalam UU Perlindungan Anakdan perubahannya, hukuman pelecehan anak di bawah umur diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak. Seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[3]
Terkait dengan pertanyaan kekerasan seksual pada anak pasal berapa? dapat ditemukan dalamĀ Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016jo. Pasal 76DĀ UU 35/2014danĀ Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 jo.Ā Pasal 76EĀ UU 35/2014Ā yang berbunyi:
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Ā
Pasal 76E
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 ayat (1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Contoh Kasus
Contoh kasus perbuatan cabul terhadap anak dapat kita temukan dalamĀ Putusan PN Kuningan No. 163/Pid.Sus/2015/PN-KNG. Terdakwa dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana āmembujuk anak untuk melakukan perbuatan cabulā berdasarkan Pasal 82 UU 35/2014 (hal. 62)
Pada pertimbangannya, hakim antara lain menyatakan bahwa korban dari perilakuĀ pedofiliaadalah anak-anak dan setiap anak harus mendapatkan perlindungan selama masa tumbuh kembangnya (hal. 53). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan (hal. 62).
Diana Yusyanti. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 20 No. 4, Desember 2020;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
KBBI, pedofilia, yang diakses pada Selasa, 9 Mei 2023, pukul 15.56 WIB.
[1] Diana Yusyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual, De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 20 No. 4, Desember 2020, hal. 622