KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penggunaan Jalan Koridor oleh Pemegang IUP

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Penggunaan Jalan Koridor oleh Pemegang IUP

Aturan Penggunaan Jalan Koridor oleh Pemegang IUP
Nadifa Assegaf, S.H. ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Aturan Penggunaan Jalan Koridor oleh Pemegang IUP

PERTANYAAN

Perusahaan saya bergerak di bidang pertambangan batubara. Konsesi berada di wilayah APL (Area Penggunaan Lain) di luar kawasan hutan. Namun, rencana jalan hauling akan menggunakan jalan koridor salah satu perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) menuju pelabuhan sungai. Perusahaan HTI tersebut telah memiliki kesepakatan dengan salah satu perusahaan pemegang konsesi pertambangan batubara yang juga bermitra dengan perusahaan kami. Pertanyaan kami adalah, apakah kesepakatan penggunaan jalan hauling batubara dapat kami gunakan juga tanpa menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan? Terima kasih sebelumnya atas masukannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Merujuk pada pertanyaan di atas, berikut di bawah ini adalah jawaban yang dapat kami sampaikan.

    1.           Penggunaan kesepakatan jalan koridor yang dimiliki oleh mitra perusahaan Saudara dengan pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (“IUPHHK-HTI”) untuk kegiatan perusahaan Saudara.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Dapat kami sampaikan bahwa mitra perusahaan Saudara dan perusahaan Saudara merupakan badan hukum yang terpisah dan berbeda. Karena itu, menurut hemat kami, kesepakatan yang sudah dimiliki oleh mitra perusahaan Saudara tersebut tidak dapat digunakan oleh, untuk dan atas nama perusahaan Saudara.

     

    Poin yang kami maksudkan di sini adalah terhadap suatu perjanjian dan/atau kesepakatan, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian dan/atau kesepakatan hanya mengikat bagi para pihak yang ada di dalam perjanjian dan/atau kesepakatan tersebut terkecuali diperjanjikan lain oleh para pihak. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan Saudara tidak memiliki alas hak yang sah untuk menggunakan kesepakatan tersebut sebagai dasar untuk menggunakan jalan koridor yang dimiliki oleh pemegang IUPHHK-HTI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain perbedaan badan hukum, perusahaan Saudara yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan bukan merupakan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”), adalah pihak yang tidak dapat melakukan kerja sama terhadap penggunaan jalan yang sudah dibuat oleh pemilik izin lainnya. Hal tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang dijelaskan dalam poin 2 di bawah ini.

     

    2.           Penggunaan jalan bersama koridor oleh pemegang izin lainnya

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenhut 14/2013”), penggunaan jalan bersama diatur pada ketentuan di bawah ini:

     
    -      Pasal 7A:
     

    “Penggunaan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai”

     

    Berdasarkan pengaturan di atas, diketahui bahwa mekanisme penggunaan bersama atas jalan hanya dapat dilakukan di antara pemegang IPPKH dan pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus atau dengan pemegang IPPKH yang lain dan atau sebaliknya.

     

    Sehingga, berdasarkan peraturan di atas, perusahaan pemegang IUP yang bukan merupakan pemegang IPPKH tidak dapat melakukan kerja sama penggunaan jalan koridor milik pemegang IUPHHK-HTI.

     
     

    Berdasarkan ketentuan serta analisis di atas, dapat kami sampaikan bahwa kerja sama yang dimiliki oleh mitra perusahaan Saudara tidak dapat digunakan oleh, untuk dan atas nama perusahaan Saudara, karena masing-masing merupakan badan hukum yang terpisah dan berbeda. Selain itu, jika pada praktiknya mekanisme tersebut diterapkan, penerapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Permenhut 14/2013 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas, yang mana perusahaan Saudara bukan merupakan pihak yang dapat melakukan kerja sama dengan pemilik jalan.  

     
     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, terimakasih.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!