Hukum Memiliki Stun Gun
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Apakah kepemilikan stun gun melanggar UU No. 12/DRT/1951?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Apakah kepemilikan stun gun melanggar UU No. 12/DRT/1951?
Berdasarkan Merriam-Webster Dictionary, stun gun diartikan sebagai berikut:
“a weapon designed to stun or immobilize (as by electric shock) rather than kill or injure the one affected”
Sedangkan, berdasarkan Merriam-Webster Learner’s Dictionary, stun gun diartikan sebagai berikut:
“a gun that produces an electric shock which makes someone unconscious or stops someone from moving”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, stun gun secara singkat dapat diartikan sebagai pistol atau senjata kejut listrik untuk melumpuhkan/menghentikan gerakan seseorang.
Dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948 (“UU Darurat No. 12/1951”), yang dilarang adalah:
1. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan pengecualian tidak termasuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan. (Pasal 1 UU Darurat No. 12/1951)
Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi.
2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen). Dengan pengecualian barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). (Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951)
Mengenai apa yang dimaksud dengan senjata api, dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri No. 8/2012”), yaitu:
“Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.”
Stun gun juga tidak termasuk dalam kategori senjata api olahraga yang menurut Perkapolri 8/2012 pemilikan dan penggunaannya memerlukan perizinan dari kepolisian. Yang termasuk senjata api olahraga menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 yang terdiri dari: senjata api, pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa stun gun yang menggunakan aliran listrik untuk melumpuhkan seseorang tidak termasuk ke dalam barang-barang yang dilarang oleh UU Darurat No. 12/1951. Stun gun juga tidak termasuk senjata api olahraga yang berdasarkan Perkapolri No. 8/2012 pemilikan dan penggunaannya memerlukan izin kepolisian. Kendati demikian, mengingat dampak yang dapat ditimbulkannya, pelaku penyalahgunaan stun gun bisa dipidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
KLINIK TERBARU