Jika Dipaksa Pacar Kedua untuk Tidak Menikahi Pacar Pertama
Bacaan 7 Menit
PERTANYAAN
Saya pacaran dengan seorang wanita (A) 29 tahun. Setelah beberapa tahun, saya kenalan dengan wanita lain (B) 30 tahun, dan berpacaran (tapi saya belum putus hubungan dengan wanita A). Saya berkenalan dengan wanita B dengan mengatakan bahwa saya belum punya pacar, tapi setelah kurang lebih 3 bulan pacaran, baru saya mengatakan bahwa saya telah mempunyai pacar. Selama pacaran dengan B, saya sudah melakukan ciuman dan pegang-pegang/meraba dari kepala sampai ke kaki, tapi belum pernah melakukan hubungan suami-istri. Pertanyaan saya: 1. Saya sudah memutuskan untuk tidak mau melanjutkan hubungan dengan wanita B, dan dia meminta pertanggungan jawab dalam bentuk membuat surat perjanjian untuk tidak menikahi wanita A, apakah itu sesuai dengan hukum? 2. Saya tidak mau melakukan apa yang diminta pada no. 1, dapatkah wanita B memperkarakan saya untuk menuntut pertanggungjawaban di pengadilan? Terima kasih sebelumnya.