Apa yang menjadi dasar hukum dari hak pistole (hak untuk mengubah nasib) seorang yang berada dalam kurungan? Bentuk hak pistole ini apa saja? Dan adakah contoh kasus lain sehubungan dengan penggunaan hak pistole, selain kasus Tommy Soeharto?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan beberapa referensi yang kami baca, dasar hukum hak pistole adalah Pasal 23Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai Pasal 23 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.49) mengatakan, perbaikan nasib dengan ongkos sendiri ini biasa dinamakan hak pistole. Menurut Soesilo, perbaikan nasib ini misalnya mengenai makanan dan tempat tidur.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 471). Di dalam buku tersebut dikatakan bahwa para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, artinya mereka mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri.
Pengaturan tentang perbaikan nasib dengan biaya sendiri ini menurut R. Soesilo diatur lebih lanjut dalam Staatsblad (Lembaran Negara) No. 708 Tahun 1917 tanggal 10 Desember 1917 (Gestichtenreglement). Namun, berdasarkan Pasal 53 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) ketentuan Gestichtenreglement ini sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, dinyatakan tidak berlaku.
Mengenai contoh kasus penerapan hak pistole seperti yang Saudara sebutkan yaitu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), mengutip artikel Keempat Dakwaan Terbukti, Tommy Divonis 15 Tahun Penjara,dalam artikel tersebut Tommy Soeharto divonis penjara dan bukan pidana kurungan. Oleh karena itu, ia tidak memiliki hak pistole. Jika dalam menjalani hukuman penjara tersebut, ia mendapatkan fasilitas lebih dibanding terpidana lain dengan uangnya sendiri, maka hal itu dapat dikatakan sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan hukuman pidana penjaranya.
Sementara ini, kami tidak dapat menemukan contoh penerapan hak pistole untuk terpidana kurungan.