Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pemilu

Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pemilu
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pemilu

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pemilu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana oleh badan hukum korporasi (perusahaan) dalam pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah pidana penjara dan denda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pemilu” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 12 Juli 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana oleh badan hukum korporasi (perusahaan) dalam pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah pidana penjara dan denda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pidana Korporasi dalam Pemilu
    Pemilu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Pidana bagi badan usaha atau korporasi, dapat kita temui dalam beberapa pasal dalam UU Pemilu, antara lain yaitu:
     
    Pasal 525 ayat (1) UU Pemilu:
    Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Pasal 526 ayat (1) UU Pemilu:
    Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
     
    Pasal 529 UU Pemilu:
    Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Pasal 530 UU Pemilu:
    Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
     
    Perusahaan/korporasi tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye melebihi dari ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu yaitu:
    1. Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp 25 miliar.[1]
    2. Dana Kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.[2]
    3. Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp 1,5 miliar.[3]
     
    Bentuk Pertanggungjawaban Pidana
    Jadi, bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana oleh badan hukum korporasi (perusahaan) dalam pemilu, adalah pidana penjara dan denda.
     
    Penjelasan lebih jauh mengenai tanggung jawab pidana korporasi simak artikel Tanggung Jawab Pidana Korporasi dan Apakah Badan Hukum Dapat Dipidana?
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
     

    [1] Pasal 331 ayat (2) UU Pemilu
    [2] Pasal 327 ayat (2) UU Pemilu
    [3] Pasal 333 ayat (2) UU Pemilu

    Tags

    penjara
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!