Apakah istri yang mempermalukan suami di depan mitra bisnis pada saat meeting dan membuat suami kehilangan martabat hingga secara tidak sadar menyundut rokok dapat dikategorikan KDRT?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Pasal 1 angka 1UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan “setiap perbuatan” dan tidak mensyaratkan harus dilakukan sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar.
Perbuatan suami yang menyundut rokok pada istrinya dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik. Pasal 6 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Perbuatan semacam itu oleh suami kepada istri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) jo. ayat (4) UU PKDRT diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, dalam hal ini perlu diperhatikan pula penyebab KDRT dari sudut pandang si suami. Akibat perbuatan istrinya, si suami kehilangan martabat di depan mitra bisnis yang dapat berakibat pada reputasi dan ekonomi keluarga. Perbuatan si istri pun bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Pasal 7 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Berdasarkan Pasal 45 UU PKDRT, kekerasan psikis yang dilakukan si istri bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 52 UU PKDRT, tindak pidana kekerasan fisik serta tindak pidana kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, keduanya adalah delik aduan.Artinya, tindak pidana tersebut hanya akan diproses secara hukum apabila ada pengaduan kepada pihak kepolisian saja.
Dalam hal ini, kami lebih menyarankan agar permasalahan antara suami-istri semacam ini diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaantanpa harus diproses secara hukum.