Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Perlindungan Saksi/Korban dari Tindakan Balasan Pelaku Kejahatan

Share
Pidana

Jaminan Perlindungan Saksi/Korban dari Tindakan Balasan Pelaku Kejahatan

Jaminan Perlindungan Saksi/Korban dari Tindakan Balasan Pelaku Kejahatan
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Bacaan 2 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Mengapa saksi/korban perlu mendapatkan perlindungan ketika terpidana telah selesai menjalani hukuman? Terima kasih atas perhatiannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Adanya program perlindungan saksi di beberapa negara dewasa ini berangkat dari kesulitan yang dialami oleh penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap, mengusut dan menghukum para pelaku kejahatan yang terorganisir yang merugikan kepentingan Negara dan publik. Kerugian tersebut terjadi karena maraknya praktik perdagangan narkotika, korupsi, terorisme, perdagangan orang, pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”) berat dan kejahatan lainnya.

     

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    25 Okt, 2023

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Fakta ini lahir karena tidak adanya saksi yang secara sukarela dan bersedia memberikan keterangannya karena mereka tahu ada sejumlah aparat penegak hukum yang menjadi bagian dari mafia. Selain itu, saksi juga ketakutan dengan tindakan balasan (retaliation) dari kelompok mafia kejahatan tersebut di manapun mereka berada. Banyaknya saksi, korban, dan pelapor yang tidak bersedia menjadi saksi atau tidak berani mengungkapkan keterangan baik kepada aparat penegak hukum sampai dengan di depan pengadilan karena minim jaminan yang memadai atas hak-hak tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Minimnya jaminan ini mengakibatkan saksi dan korban tidak mau dan tidak berani memberi keterangan di pengadilan, baik dalam kasus-kasus yang terkait kejahatan terorganisir atau kasus-kasus lainnya seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, kejahatan seksual, perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, serta kasus-kasus lainnya.

     

    Untuk itu, dilihat dari tingkat kejahatan yang terorganisir dan ancaman yang membahayakan jiwa saksi dan korban, tentunya akan terus mengintai saksi meski terpidana sudah selesai menjalani hukuman. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan atau korban berlaku seumur hidup, bergantung tingkat ancaman yang masih dialami saksi. Itulah mengapa UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur hak saksi yang dapat difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) berupa, mendapat identitas baru dan mendapatkan kediaman baru. Jaminan perlindungan jangka panjang ini tentunya diberikan Undang-Undang karena pertimbangan tingkat ancaman terhadap saksi dan korban dalam mengungkap suatu tindak pidana itu pun dapat berdampak jangka panjang.

     
    Demikian, terima kasih.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua