Saya sudah resign dari salah satu perusahaan pada Oktober. Saya keluar melalui proses secara baik-baik, bahkan clearing aset perusahaan juga sudah saya jalani. Pada saat itu juga diberitahu saya hanya berhak dapat gaji Oktober dan saya tidak berhak atas bonus akhir tahun. Namun anehnya pada November dan Desember saya masih dapat gaji dari perusahaan tersebut, bahkan bonus akhir tahun juga saya terima. Saya baru sadar akan keganjilan ini setelah melakukan print buku tabungan. Dan dari dana tersebut beberapa tidak sengaja terpakai. Saat ini pihak perusahaan sudah menghubungi saya untuk pengembalian dana tersebut dan meminta maaf atas kekeliruan perusahaan. Yang ingin saya tanyakan, apa saya diharuskan mengembalikan dana tersebut? Jika ada peraturan perundang-undangan mohon saya diberi pencerahan. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hal terjadi kesalahan transfer oleh pihak perusahaan dan pihak perusahaan telah menghubungi Anda untuk meminta maaf dan meminta pengembalian dana karena kekeliruan tersebut, Anda harus mengembalikan dana tersebut karena dana tersebut bukanlah hak Anda.
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana(“UU 3/2011”):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak perusahaan telah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Anda juga dapat dituntut denganPasal 372KUHPmengenaitindak pidana penggelapan.
Menambahkan penjelasan di atas, dengan menyimpulkan pendapat advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro yang pernah kami kutipdalam artikel klinik Haruskah Kembalikan Dana Hasil Salah Transfer? Pihak perusahaan dalam hal ini dapat meminta kembali dana/uang tersebut atas dasarPasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”).
Pasal1359
Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Pasal1360
Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
Jadi, baik secara hukum perdata maupun pidana, juga berdasarkan asas kepatutan, Anda harus mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Anda.