Saya mempunyai restoran, saya masih bingung terhadap sistem penggajian karyawan restoran, apakah sama dengan bidang lainnya? Standar gaji pegawai restoran UMR, apakah bisa merupakan gaji pokok + uang makan + uang transport? Jadi, take home pay = UMR? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pengupahan bidang usaha restoran maupun bidang usaha lainnya saat ini berlaku sama, yaitu menggunakan ketentuan upah minimum, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Lalu, apakah besaran take home pay harus sama dengan upah minimum?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Senin, 13 Pebruari 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 12 Agustus 2016, kedua kali pada Kamis, 20 Desember 2018, ketiga kali pada Senin, 15 Desember 2020, dan keempat kali pada 15 Maret 2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami informasikan bahwa istilah Upah Minimum Regional (UMR) sebagaimana Anda sebutkan sudah tidak digunakan lagi, namun saat ini digantikan dengan istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Tidak Dibedakan Lagi Berdasarkan Bidang Usaha
Sebelumnya memang ada ketentuan berdasarkan Pasal 89UU Ketenagakerjaan yang memperbolehkan penetapan upah yang berbeda atas bidang usaha tertentu, sebagaimana dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.
Namun dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja,Pasal 89 UU Ketenagakerjaan tersebut kemudian dihapuskan sebagaimana dimuat dalam Pasal 81 angka 29 Perppu Cipta Kerja. Sehingga dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, upah tidak dibedakan lagi berdasarkan bidang usahanya, sehingga saat ini seluruh kegiatan usaha berlaku sama, yaitu menggunakan ketentuan upah minimum, baik UMK ataupun UMP.
Ketentuan Upah Minimum
Adapun Pasal81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baruPasal88E ayat (2) UU Ketenagakerjakan mengaturpengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1]
Namun demikian, undang-undang juga memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecilsebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1)UU Ketenagakerjaanbahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Agar dapat menerapkan pengecualian tersebut, usaha mikro dan kecil tersebut harus terlebih dahulu menetapkan upah berdasarkan kesepakatan bersama dengan pekerja.[2]
Komponen Upah
Take home pay atau dalam bahasa Indonesia disebut gaji atau upah bersih, yang mana dalam Pasal1 angka 30 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan upah sebagai berikut:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah take home pay karyawan dapat termasuk gaji pokok, uang makan, dan uang transport? Singkatnya, boleh saja demikian. Hal ini dengan asumsi uang makan dan transportasi yang Anda terima merupakan bagian dari tunjangan tetap ataupun tunjangan tidak tetap, maka perlu diperhatikan:
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sebagai contoh, Anda memberikan upah bersih kepada pekerja di restoran Anda sebesar Rp5.100.000, maka dalam hal upah pokok disertai dengan tunjangan tetap maka struktur upah tersebut adalah 75% dari Rp5.100.000 yaitu sebesar Rp3.825.000.
Namun demikian, perlu Anda ketahui, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:[4]
Upah tanpa tunjangan; atau
Upah pokok dan tunjangan tetap.
Ini berarti, upah minimum hanya boleh terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Sehingga, apabila uang makan dan uang transport termasuk tunjangan tetap, maka total take home pay tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum. Sebaliknya jika uang makan dan uang transport termasuk tunjangan tidak tetap, maka seharusnya upah pokok yang diberikan kepada pekerja sekurang-kurangnya adalah sebesar ketentuan upah minimum.[5]