Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

Share
Ilmu Hukum

Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mau tanya:

  1. Apa arti mutatis mutandis?
  2. Apa yang dimaksud dengan mutatis mutandis dalam Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 89 ayat (4) UU PT?
  3. Apa maksud mutatis mutandis dalam Pasal 31 UU Paten?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting. Di berbagai peraturan perundang-undangan, ditemukan sejumlah ketentuan yang menggunakan istilah mutatis mutandis ini. Apa saja contohnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Mei 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 23 Juli 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Arti Mutatis Mutandis

    Menurut Black's Law Dictionary Ninth Edition, mutatis mutandis artinya:

    All necessary changes having been made; with the necessary changes.

    Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis artinya dengan perubahan yang perlu-perlu.

    Adapun, menurut KBBI, mutatis mutandis berarti dengan penyesuaian seperlunya.

    Pengertian mengenai mutatis mutandis dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya ditemukan di dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan ANRI 13/2018 yang berbunyi sebagai berikut:

    Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

    Berdasarkan uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

    Contoh Penggunaan Mutatis Mutandis

    Menyambung pertanyaan Anda, bunyi Pasal 54 ayat (3) UU PT sebagai berikut:

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

    Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU PT adalah:

    1. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
    2. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

    Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari Pasal 54 ayat (3) UU PT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

    Selanjutnya yang kedua, Anda menyebut Pasal 89 ayat (4) UU PT yang berbunyi:

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut (antara lain mengenai kuorum RUPS kedua yang tidak tercapai dan pemanggilan RUPS ketiga), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.[1]

    Kemudian yang ketiga, Anda menyebutkan Pasal 31 UU Paten:

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

    Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.

    Tidak hanya itu, kami juga mencontohkan penggunaan mutatis mutandis dalam Pasal 63 UU 12/2011 yang berbunyi:

    Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan peraturan daerah provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

    Referensi:

    1. Black's Law Dictionary Ninth Edition;
    2. I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006;
    3. Mutatis mutandis, yang diakses pada 28 Agustus 2024, pukul 21.09 WIB.

     


    [1] Pasal 86 ayat (5) s.d. ayat (9) dan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?