Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Dimaksud dengan Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Dimaksud dengan Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

Yang Dimaksud dengan Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Dimaksud dengan Perseroan Terbuka dan Ciri-Cirinya

PERTANYAAN

Saya pernah melihat di sebuah media cetak laporan keuangan suatu Perseroan Terbuka yang bergerak di bidang Perbankan. Namun begitu saya lihat komposisi pemegang saham, saya menemukan bahwa hanya tiga orang saja yang memegang saham perseroan tersebut walaupun Perseroan itu suatu Perseroan Terbuka. Pertanyaan saya adalah bagaimana hal ini bisa terjadi, karena menurut sepengetahuan saya bahwa suatu Perseroan Terbuka memiliki setidaknya dua syarat, yaitu: a. memiliki modal disetor minimal Rp 3 miliar; b. pemilik saham sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Demikianlah, saya sangat berterima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan Terbuka (Tbk) menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pendapat M. Yahya Harahap adalah sebagai berikut:
    1. Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar; atau
    2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Perseroan Terbuka“ yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 01 Oktober 2001.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perseroan Terbuka
    Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT) mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
     
    Sementara itu, Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1]
     
    Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 41), jadi yang dimaksud dengan Perseroan Terbuka (Tbk) menurut Pasal 1 angka 7 UUPT adalah:
    1. Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar; atau
    2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.[2]
     
    Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Emiten menurut Pasal 1 angka 6 UU Pasar Modal adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Emiten tersebut harus telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam (saat ini Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)) untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif.[3]  
     
    Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”), Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
     
    Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan untuk disebut sebagai Perseroan Terbuka, yaitu Perseroan Publik yang telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau melakukan penawaran umum saham.
     
    Bisakah Perseroan Terbuka Hanya Memiliki 3 Pemegang Saham?
    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda memang benar bahwa syarat Perseroan Terbuka adalah memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar (Perusahaan Publik). Tetapi suatu perseroan yang dapat dikatakan sebagai Perseroan Terbuka tidak hanya perseroan yang memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, tetapi juga dapat dikatakan sebagai Perseroan Terbuka apabila telah melakukan penawaran umum. Lantas bagaimana dengan perusahaan terbuka yang hanya memiliki 3 pemegang saham?
     
    Menurut hemat kami berdasarkan penjelasan di atas bisa saja Perseroan Terbuka yang Anda sebutkan di atas adalah Perseroan Terbuka yang telah melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas, bukan Perseroan Publik yang memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar yang juga dapat dikatakan sebagai sebuah Perseroan Terbuka .
     
    Atau kemungkinan lain (salah satunya) adalah perseroan itu sendiri dan/atau pemegang saham (-pemegang saham) telah melakukan pembelian kembali saham-saham yang beredar di Bursa Efek. Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan disebut juga treasury stocks. Saham-saham tersebut tidak mempunyai hak suara dan karenanya tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah korum Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
     
    Menurut Pasal 37 ayat (1) UUPT syarat materiil pembelian kembali (buy back) saham-saham yang telah disetor oleh perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
    1. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
    2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
     
    Syarat formil (prosedural) pembelian kembali saham-saham di atas pada dasarnya hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.[4]
     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. 2016. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
    2. Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika. 1997. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Institut Bankir Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 8 UUPT
    [2] Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Institut Bankir Indonesia, 1997, hal. 127.
    [3] Pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal
    [4] Pasal 38 UUPT

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!