Apakah perbedaan hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Istilah hakim karier dan nonkarier dapat Anda temukan dalam konteks calon hakim agung. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu. Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini kami rangkum penjelasan tentang hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Februari 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hakim Karier dan Nonkarier
Terkait istilah hakim karier dan nonkarier dapat Anda temui dalam Pasal 6B UU 3/2009 yang menyatakan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
Lantas apa yang dimaksud hakim karier? Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang berasal dari hakim karier” adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (“MA”) yang dicalonkan oleh MA.[1]
Kemudian apa yang dimaksud dengan hakim nonkarier? Adapun yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang juga berasal dari nonkarier” adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.[2]
Aturan mengenai pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier juga dicantumkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU 48/2009.
Jadi, istilah hakim karier dan nonkarier digunakan dalam konteks calon hakim agung. Hakim karier digunakan untuk menunjuk calon hakim agung yang berasal dari hakim aktif dalam badan peradilan di bawah MA. Sedangkan, calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan termasuk calon hakim agung nonkarier.
Lebih lanjut, perbedaan lainnya antara hakim karier dan nonkarier dapat Anda ketahui dalam Pasal 7 UU 3/2009. Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung harus memenuhi syarat:[3]
hakim karier;
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi;[4] dan
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
nonkarier:
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun;
berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;[5] dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Perlu diketahui juga bahwa istilah hakim karier dan nonkarier ini hanya dikenal selama proses pencalonan hakim agung. Setelah calon hakim agung diangkat menjadi hakim agung, tidak ada perbedaan kedudukan antara hakim agung dari jalur hakim karier maupun jalur nonkarier.
Kemudian apa yang dimaksud dengan hakim ad hoc? Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.[6]
Hakim ad hoc diangkat pada pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.[7] Misalnya perkara kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).[8]
Salah satu contohnya adalah hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial diusulkan dari unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha.[9] Usulan itu disampaikan kepada menteri dan dilakukan seleksi administratif. Setelah lulus seleksi administratif, ketua MA melakukan seleksi kompetensi dasar, kompetensi bidang, substansi hukum, psikotes, dan wawancara.[10] Jika lulus seleksi, calon hakim ad hoc diusulkan oleh ketua MA kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial sesuai formasi yang tersedia.[11]
Demikian jawaban dari kami tentang hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc, semoga bermanfaat.