P-18, P-19, P-21, dan lain-lain
Bacaan 20 Menit
PERTANYAAN
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 20 Menit
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima kasih.
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1 | Penerimaan Laporan (Tetap) |
P-2 | Surat Perintah Penyelidikan |
P-3 | Rencana Penyelidikan |
P-4 | Permintaan Keterangan |
P-5 | Laporan Hasil Penyelidikan |
P-6 | Laporan Terjadinya Tindak Pidana |
P-7 | Matrik Perkara Tindak Pidana |
P-8 | Surat Perintah Penyidikan |
P-8A | Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan |
P-9 | Surat Panggilan Saksi / Tersangka |
P-10 | Bantuan Keterangan Ahli |
P-11 | Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli |
P-12 | Laporan Pengembangan Penyidikan |
P-13 | Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan |
P-14 | Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
P-15 | Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara |
P-16 | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana |
P-16A | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana |
P-17 | Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan |
P-18 | Hasil Penyelidikan Belum Lengkap |
P-19 | Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi |
P-20 | Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis |
P-21 | Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap |
P-21A | Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap |
P-22 | Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-23 | Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-24 | Berita Acara Pendapat |
P-25 | Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara |
P-26 | Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan |
P-27 | Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan |
P-28 | Riwayat Perkara |
P-29 | Surat Dakwaan |
P-30 | Catatan Penuntut Umum |
P-31 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) |
P-32 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili |
P-33 | Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS |
P-34 | Tanda Terima Barang Bukti |
P-35 | Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan |
P-36 | Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan |
P-37 | Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana |
P-38 | Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa |
P-39 | Laporan Hasil Persidangan |
P-40 | Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim |
P-41 | Rencana Tuntutan Pidana |
P-42 | Surat Tuntutan |
P-43 | Laporan Tuntuan Pidana |
P-44 | Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan |
P-45 | Laporan Putusan Pengadilan |
P-46 | Memori Banding |
P-47 | Memori Kasasi |
P-48 | Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan |
P-49 | Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi |
P-50 | Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum |
P-51 | Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat |
P-52 | Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat |
P-53 | Kartu Perkara Tindak Pidana |
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Â
KLINIK TERBARU