Saya ingin mendirikan usaha dagang (UD) tapi sebelumnya saya belum ingin mendaftarkan resmi (menjadi badan hukum). UD tersebut akan saya daftarkan jika sudah bisa berjalan jadi untuk sementara tanpa badan hukum yang resmi, bisakah hal itu saya lakukan? Adakah dampaknya terhadap hukum? Apa syarat mendirikan UD dan berapa biayanya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mendaftarkan badan usaha berbentuk Usaha Dagang (“UD”). Karena itu, maka tidak ada pula konsekuensi hukumnya bila Anda tidak membentuk UD dan tidak mendaftarkannya. Hanya saja, pendirian UD berfungsi sebagai identitas usaha, dan akta pendiriannya dalam praktik akan mempermudah usaha Anda jika hendak bekerja sama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintahan.
Meskipun tidak perlu didaftarkan, namun Anda perlu memperhatikan kewajiban izin usaha dalam PP 5/2021. Perlukah surat izin untuk usaha dagang (UD)?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul mendirikan usaha dagang (UD) yang dibuat olehSi Pokroldan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 30 Juli 2004.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelumnya kami akan mengulas dua persoalan pokok terkait dengan pertanyaan Anda. Pertama, mengenai pendirian badan usaha berupa Usaha Dagang (“UD”). Kedua, tentang perizinan berusaha terkait kegiatan usaha yang dijalankan oleh UD yang Anda miliki.
Pendirian Usaha Dagang
Menurut Irma Devita Purnamasari, dalam Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha, UD adalah badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Kalau ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD, melainkan hanya bertindak sebagai karyawan atau bawahan saja (hal. 5).
Irma menambahkan, di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Menurut Irma, sebenarnya tidak ada bedanya (dengan UD) jika seseorang mengajukan dirinya sendiri sebagai pengusaha untuk keperluan izin usaha, karena pendirian UD tidak wajib dibuat dalam akta notaris (hal. 5). Selain itu, berdasarkan penelusuran kami, pendirian UD juga tidak diatur pendaftarannya, beda halnya dengan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
Meski demikian, menurut Irma, jika Anda ingin bekerja sama dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian biasanya akan dijadikan salah satu prasyarat (hal. 7).
Selaras dengan penjelasan tersebut, disarikan dari Badan Usaha Berbentuk UD dan PT, Apa Bedanya?, UD merupakan bentuk dari perusahaan perusahaan perseorangan dan tidak ada pemisahan kekayaan atau tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Karena itu, UD bukanlah badan hukum, melainkan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Perlu diperhatikan, perusahaan perseorangan yang kami maksud di sini tentunya tidak sama dengan PT Perorangan yang secara hukum diakui sebagai badan hukum, sebagaimana telah dijelaskan dalam Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!
Jika bukan merupakan badan hukum, dan pada intinya sama dengan pemiliknya, lalu apa gunanya mendirikan UD? Menurut Irma dalam buku yang sama, pendirian UD ini fungsinya adalah sebagai identitas usaha (hal. 6).
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mendaftarkan badan usaha berbentuk UD. Oleh karenanya, tidak ada pula konsekuensi hukumnya bila Anda tidak membentuk UD dan tidak mendaftarkannya. Hanya saja, sebagaimana dijelaskan Irma, pendirian UD berfungsi sebagai identitas usaha, dan akta pendiriannya biasanya dalam praktik akan mempermudah usaha Anda jika hendak bekerja sama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintahan.
Adapun perihal biaya, apabila pendirian UD dilakukan dengan pembuatan akta pendirian di notaris, maka Anda harus menyiapkan biaya honorarium notaris untuk jasa ini.
Surat Izin untuk Usaha Dagang
Lalu, apakah UD tidak wajib memiliki izin usaha karena tidak ada aturan pendaftaran UD? Jawabannya adalah tidak. Hal ini dikarenakan terkait surat izin untuk usaha dagang (UD) ini, kami merujuk pada Pasal 4 PP 5/2021 yang menyatakan:
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.[1]
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UD yang merupakan badan usaha perseorangan juga wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun yang dimaksud dengan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.[2] Hal ini secara umum berkaitan dengan tempat usaha Anda, apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah Anda, apakah mempunyai dampak terhadap lingkungan sekitar, dan apakah gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha sudah memenuhi syarat atau belum.
Adapun soal perizinan berusaha berbasis risiko, sistem perizinan ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko berdasarkan hasil analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar.[3]
Nantinya, tingkat risiko tersebutlah yang menentukan jenis perizinan berusaha yang dibutuhkan.[4] Mengenai jenis-jenis perizinan berusaha di tiap tingkatan risiko, dapat Anda simak ulasan Easybiz berjudul Izin Usaha untuk Kafe.
Dengan demikian, surat izin untuk Usaha Dagang (UD) ditentukan oleh jenis usaha yang dijalankannya, yakni seberapa berisiko usaha tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut