Verplichte Procureurstelling
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Mohon dijelaskan pengertian dari verplicte procurcer stelling dan contohnya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Mohon dijelaskan pengertian dari verplicte procurcer stelling dan contohnya. Terima kasih.
Mungkin yang Anda maksudkan adalah verplichte procureurstelling. Istilah ini dapat kita temui antara lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Perkara No. 006/PUU-II/2004. Istilah ini berarti pihak-pihak yang berperkara tampil di muka pengadilan dengan didampingi oleh pengacara.
“Menimbang bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling)”
Verplichte procureurstelling ini antara lain dianut dalam Reglement op de Rechtsvordering(“Rv”). Mengutip hukumpedia, Rv merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia. Pasal 106 Rv menyatakan penggugat diwajibkan menunjuk pengacara, dengan ancaman bahwa gugatannya akan batal.
Di Indonesia, verplichte procureurstelling ini tidak berlaku karena, seperti ditegaskan dalam Putusan MK di atas, dalam hukum acara -- khususnya hukum acara perdata -- di Indonesia tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk diwakili oleh pengacara atau advokat pada saat berperkara di pengadilan.
Selain itu, dalam pasal 118 HIR, disebutkan bahwa seorang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan baik sendiri maupun diwakili oleh kuasanya. Selanjutnya, mengenai tidak wajibnya seseorang didampingi oleh pengacara untuk berperkara di pengadilan dapat Anda lihat pada jawaban di sini.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
KLINIK TERBARU