Saya punya keluarga yang tersangkut dengan perkara pidana yang sedang diperiksa dan diadili di tingkat pengadilan negeri. Dapatkah saya yang masih mahasiswa mendampingi keluarga tersebut sebagai penasihat hukum di dalam dan di luar persidangan dengan menggunakan kuasa insidentiil? Apa dasar hukumnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pihak yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan proses peradilan pidana adalah advokat. Hal ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).
Dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP dinyatakan bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Untuk dapat menjadi advokat, persyaratannya diatur dalam UU Advokat serta peraturan organisasi advokat. Mengenai persyaratan dan tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat simak artikel “Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan”.
Jadi, Anda sebagai mahasiswa dan belum menjadi advokat tidak dapat menjadi penasihat hukum dan memberikan pembelaan atau bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan peradilan pidana, termasuk di tingkat pengadilan negeri. Yang berwenang secara hukum melakukan hal tersebut adalah advokat yang telah diangkat sesuai UUA.
Mengenai kuasa insidentil, sesuai dengan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, hanya dapat dilakukan pada perkara perdata, dan bukan pidana.