Apakah benar dokumen yang ditandatangani di luar negeri (seperti surat kuasa, pernyataan atau perjanjian) harus dilegalisasi oleh Public Notary setempat dan diverifikasi/legalisasi oleh Embassy RI di negara tempat ditandatanganinya dokumen tersebut? Di manakah hal ini diatur? Apakah terdapat pengecualian? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini juga pernah kami tuliskan dalam salah satu artikel Klinik sebelumnya mengenai Legalisasi Dokumen, legalisasi adalahmensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah (sumber:depkumham.go.id).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan demikian, perlu diperhatikan bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanyalah merupakan pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan dan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi (sumber: laman resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra-Australia; http://www.kbri-canberra.org.au).
Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut (poin 70) juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai petunjuk yang kami jelaskan di atas.
Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi di KBRI ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:
“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagipersyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasatersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI.Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaranpembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidakada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.”
Berdasarkan penjelasan di atas, jadi sebenarnya tidak ada pengecualiannya bagi surat kuasa maupun dokumen lain yang ditandatangani di luar negeri jika hendak digunakan di Indonesia karena disebutkan “setiap dokumen”.