Mohon diinformasikan apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK? Kemudian apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK? Pada dasarnya pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. Kemudian apabila PHK itu terjadi karena karyawan mengundurkan diri atau resign, apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Oktober 2018, dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 4 November 2020, dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Senin, 1 Maret 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak-hak Karyawan yang Di-PHK
Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi jika ada pertanyaan apakah karyawan yang di-PHK dapat pesangon? Jawabannya adalah iya, adapun uang pesangon yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[2]
masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Kemudian besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK adalah dengan hitungan sebagai berikut:[3]
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sedangkan ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di-PHK meliputi:[4]
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, patut diperhatikan bahwaPP 35/2021 membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:
1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.[5]
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.[7]
Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.[8]
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.[9]
adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.[10]
2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.[11]
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.[12]
Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.[13]
Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).[14]
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.[15]
Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.[17]
3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.[18]
4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.[19]
5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:
Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.[21]
6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.[22]
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.[23]
Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.[24]
Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[25]
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.[26]
Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.[27]
Hak-hak Karyawan Resign
Setelah mengetahui apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK, berikut kami uraikan hak karyawan resign menurut UU Cipta Kerja.
Namun sebelumnya, patut dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat:[28]
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau dengan kata lain hak karyawan resign adalah mendapatkan uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima.[29]
Sehingga, hal ini menjawab sekaligus pertanyaan Anda tentang apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Jawabannya adalah iya, karyawan resign mendapatkan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB dan UPH yang seharusnya diterima.
Patut diperhatikan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah.[30]
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, UPMK, serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[31]