Wajibkah Perusahaan Memberikan Susu kepada Pekerja?
Bacaan 6 Menit
PERTANYAAN
Adakah dasar hukum pemberian susu bagi karyawan yang bekerja di bagian yang berhubungan dengan bahan kimia?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 6 Menit
Adakah dasar hukum pemberian susu bagi karyawan yang bekerja di bagian yang berhubungan dengan bahan kimia?
Pemberian susu ini pada dasarnya demi kesehatan tenaga kerja yang pekerjaannya terkait atau bersentuhan dengan bahan kimia atau bahan-bahan lain yang berbahaya bagi kesehatan. Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dapat kita lihat bahwa pekerja memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan (Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Pasal 86 UU Ketenagakerjaan:
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih lanjut mengenai upaya keselamatan dan kesehatan kerja, dalam Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Merujuk pada pertanyaan Anda bahwa pemberian susu ini terkait karyawan yang bekerja di bagian yang berhubungan dengan bahan kimia, kami kurang mendapat penjelasan bagaimana kondisi tempat kerja tersebut. Terkait hal ini dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (“UU Keselamatan Kerja”) dijabarkan tempat kerja seperti apa yang termasuk ke dalam pengaturan UU Keselamatan Kerja ini, yang salah satunya adalah tempat kerja di mana dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
Dalam UU Keselamatan Kerja ini, ditetapkan juga syarat-syarat keselamatan kerja yang salah satunya adalah mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan (Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Keselamatan Kerja).
Oleh karena itu pengaturan secara eksplisit mengenai pemberian susu kepada karyawan tidak ada, tetapi pengusaha memiliki kewajiban untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Yang dalam hal ini bahan kimia tersebut dapat berdampak pada kesehatan pekerjanya.
Walaupun tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan memberikan susu kepada karyawan, ada juga beberapa ketentuan yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan makanan dan minuman dengan kadar tertentu dan keadaan tertentu.
Ketentuan tersebut antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor: KEP. 224 /MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00. Selain itu ada juga Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Dalam dua Kepmenakertrans tersebut diatur kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan makanan dan minuman yang sekurang-kurangnya memenuhi 1400 kalori.
Dari penjelasan di atas, jika memang pemberian susu kepada pekerja (untuk dikonsumsi pekerja tersebut) dapat mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, maka sebaiknya perusahaan memberikan susu untuk dikonsumsi oleh pekerjanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 224 /MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?