Jika karyawan tetap akan mengundurkan diri, apakah perusahaan wajib memberikan uang jasa? Karyawan sudah bekerja 6 tahun 11 bulan 27 hari. Jika perusahaan tidak memberikan uang jasa, apakah bisa dilaporkan ke penegak hukum, dan bagaimana caranya agar karyawan tersebut bisa mendapatkan uang jasa?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Istilah yang mendekati dengan uang jasa sebagaimana dikenal dalam UU Ketenagakerjaan adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”). Akan tetapi, karyawan dalam pertanyaan Anda adalah karyawan yang mengundurkan diri. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ia hanya berhak atasUang Penggantian Hak (“UPH”)yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
d.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di samping itu, sebagaimana antara lain dijelaskan dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak diberikan uang pisahyang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai Uang Pisah dapat Anda simak dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.
Dengan kata lain, karyawan yang mengundurkan diri dalam pertanyaan Anda itu tidak berhak atas UPMK atau istilah uang tanda jasa seperti yang Anda sebut.
Memang, sebagaimana yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri,khusus pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan diri sendiri, yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah. Masih dalam artikel yang sama, yang mengutip dari Penjelasan MengenaiUang Pisah dalam laman resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), dikatakan juga bahwa secara yuridis, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dapat atau tidaknya UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB. Dalam UU Ketenagakerjaan memang diatur bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat UPMK. Tapi, jika pemberian UPMK untuk karyawan yang mengundurkan diri karena memang dalam PK, PP, atau PKB itu diatur, maka karyawan yang bersangkutan dapat menuntutnya. Dengan kata lain, UPMK ini sifatnya tidak wajib.