Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Perusahaan Memberi Uang Jasa Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri?

Share
Ketenagakerjaan

Wajibkah Perusahaan Memberi Uang Jasa Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri?

Wajibkah Perusahaan Memberi Uang Jasa Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Jika karyawan tetap akan mengundurkan diri, apakah perusahaan wajib memberikan uang jasa? Karyawan sudah bekerja 6 tahun 11 bulan 27 hari. Jika perusahaan tidak memberikan uang jasa, apakah bisa dilaporkan ke penegak hukum, dan bagaimana caranya agar karyawan tersebut bisa mendapatkan uang jasa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Begini Rincian Hak Pekerja Resign

    24 Jul, 2024

    Begini Rincian Hak Pekerja <i>Resign</i>

    Perlu Anda ketahui, istilah uang jasa tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Uang jasa diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (“UU 12/1964”) sebagai salah satu kompensasi yang mesti dibayar perusahaan bila mendapatkan izin untuk memutuskan hubungan kerjanya. Selain uang jasa, ada juga uang pesangon dan ganti kerugian. UU 12/1964 sendiri sudah tidak berlaku setelah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Istilah yang mendekati dengan uang jasa sebagaimana dikenal dalam UU Ketenagakerjaan adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”). Akan tetapi, karyawan dalam pertanyaan Anda adalah karyawan yang mengundurkan diri. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ia hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”) yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

    a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;

    d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Di samping itu, sebagaimana antara lain dijelaskan dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai Uang Pisah dapat Anda simak dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.

     

    Dengan kata lain, karyawan yang mengundurkan diri dalam pertanyaan Anda itu tidak berhak atas UPMK atau istilah uang tanda jasa seperti yang Anda sebut.

     

    Memang, sebagaimana yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri, khusus pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan diri sendiri, yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah. Masih dalam artikel yang sama, yang mengutip dari Penjelasan Mengenai Uang Pisah dalam laman resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), dikatakan juga bahwa secara yuridis, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja. Namun pengusaha bisa mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dapat atau tidaknya UPMK bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB. Dalam UU Ketenagakerjaan memang diatur bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat UPMK. Tapi, jika pemberian UPMK untuk karyawan yang mengundurkan diri karena memang dalam PK, PP, atau PKB itu diatur, maka karyawan yang bersangkutan dapat menuntutnya. Dengan kata lain, UPMK ini sifatnya tidak wajib.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

      

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua