Perkara perbuatan melawan hukum. Termohon PK/dahulu tergugat/pemohon kasasi II, sekarang sudah meninggal dunia sebelum putusan. Pertanyaannya: 1. Bagaimana solusinya? 2. Siapa yang berhak memberi kuasa untuk membuat kontra memori PK?
Catatan Timeline:
Penyerahan Memori: 29 Januari 2019
Penerimaan Berkas Memori Kasasi: 16 April 2019
Pemohon Kasasi Meninggal Dunia: 06 Mei 2020
Putusan Kasasi: 15 September 2020
Pemberitahuan Putusan Kasasi: 27 April 2021
Pengajuan Memori PK: 19 Oktober 2021
Pemberitahuan Memori PK: 05 November 2021
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam hukum acara perdata, bahwa dengan meninggalnya termohon peninjauan kembali, maka proses peninjauan kembali tetap dapat dilanjutkan, dimana termohon akan digantikan oleh ahli warisnya.
Jika ahli waris lebih dari 1, maka salah satu ahli waris akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum seluruh ahli waris dalam rangka membela kepentingan hukum termohon. Penggantian ini bukan merupakan hak tetapi merupakan kewajiban hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Di samping upaya hukum bisa sepertibanding dan kasasi,terdapat upaya-upaya hukum luar biasa yaitu, peninjauan kembali karena adanya novum (bukti baru). Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”).[1]
Sehingga, peninjauan kembali ini bukan merupakan Peradilan Tingkat IV dan juga tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Permohonanpeninjauan kembalihanya dapatdiajukanhanya satu kalidantidak menangguhkanataumenghentikanpelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU MA.
Alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali
Berikut ini alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembaliputusan perkara perdatayang telah memperolehkekuatan hukum tetap:[2]
apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jika Termohon Peninjauan Kembali Meninggal Dunia
Sebelumnya perlu Anda pahami bunyi Pasal 68 ayat (2) UU MA sebagai berikut:
Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Hal ini dapat ditafsirkan berlaku pula bagi termohon, apabila termohon peninjauan kembali telah meninggal dunia, tentunya termohon dapat pula digantikan oleh ahli warisnya.
Jika ahli waris lebih dari 1, maka salah satu ahli waris akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum seluruh ahli waris dalam rangka membela kepentingan hukum termohon. Penggantian ini bukan merupakan hak tetapi merupakan kewajiban hukum.
Lalu bagaimana implementasi permohonan peninjauan kembali dalam praktiknya? Pengajuan permohonan peninjauan kembali tak sedikit yang mengajukannya meskipun tahu bahwa sangat kecil kemungkinan akan dikabulkan.
Dalam praktiknya, alasan utama diajukannya peninjauan kembali ialah agar supaya eksekusi putusan kasasi yang bersangkutan dapat ditunda, oleh karenanya biasanya disertai suatu permohonan penundaan eksekusi.
Padahal, Pasal 66 ayat (2) UU MA menyatakan suatu permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dari pengamatan penulis, Mahkamah Agung pun berulang kali memerintahkan kepada Pengadilan Negeri untuk menunda suatu eksekusi putusan kasasi dengan alasan adanya permohonan peninjauan kembali. Hal ini justru menunjukkan sikap inkonsistensi karena tak sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 66 ayat (2) MA tersebut.