Mohon informasi untuk mobil yang tuliskan "kursus mengemudi" pada mobil. Pernah saya menjumpai belajar mengemudi mobil di jalan raya (dan pastinya belum ada SIM), terkadang mobil kursus tersebut menganggu konsentrasi pengendara lain, terkadang juga mereka belajar mengendarai mobil di dalam perumahan. Di sini saya merasa tidak nyaman karena banyak anak-anak mengendarai sepeda engkol (sepeda tanpa mesin). Bagaimana sikap saya sebagai penghuni yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil "Belajar mobil"? Terima kasih.
Penyelenggara pendidikan mengemudi kendaraan bermotor (penyelenggara kursus mengemudi mobil) itu harus mengantongi izin penyelenggaraan kursus mengemudi. Selain itu, ia wajib memiliki atau menguasai lokasi/lapangan tempat ia menyelenggarakan kursus tersebut dan mematuhi ketentuan mengenai rute jalan untuk penyelenggaraan latihan/praktek mengemudi yang telah disetujui kepolisian daerah setempat.
Jika jalan perumahan tersebut tidak termasuk rute yang diizinkan untuk penyelenggaraan pendidikan mengemudi, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi administrasi.
Jika penghuni perumahan merasa terganggu karena penyelenggaraan kursus mobil di lingkungan perumahannya, ia bisa mengajukan keberatan kepada ketua lingkungan setempat untuk kemudian menindaklanjutinya ke penyelenggara kursus mobil sebagai upaya kekeluargaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam UU LLAJ diatur bahwa lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor harus mendapat izin dari Pemerintah, dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.[1] Selain dalam UU LLAJ, mengenai izin ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor (“Kepmenhub 36/1994”).
Kepmenhub 36/1994 mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor khusus untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali untuk setiap golongan, harus mendapat izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan (kini Kepala Dinas Perhubungan setempat) dan Kepala Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.[2] Permohonan izin untuk menyelenggarakan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setempat. [3]
Pada dasarnya, pendidikan mengemudi kendaraan bermotor ini bertujuan mendidik dan melatih calon-calon pengemudi kendaraan bermotor untuk menjadi pengemudi yang memiliki pengetahuan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terampil, berdisiplin, dan tanggung jawab, serta bertingkah laku dan bermental baik dalam berlalu-lintas di jalan.[4]
Lokasi Penyelenggaraan Kursus Mengemudi
Sebelum melakukan permohonan izin, penyelenggaran pendidikan mengemudi harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan adalah terkait rencana lokasi lapangan untuk diselenggarakannya kursus mengemudi mobil.[5]
Selain itu, penyelenggara kursus mengemudi juga harus memperoleh rekomendasi dari Kepolisian Daerah setempat terhadap kesanggupan memiliki atau menguasai lapangan yang memenuhi persyaratan untuk praktek mengemudikan kendaraan bermotor.[6] Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 9 huruf c Kepmenhub 36/1994 yang mengatur bahwa untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor, harus memiliki atau menguasai lapangan yang memenuhi persyaratan untuk praktek mengemudikan kendaraan bermotor. Akan tetapi, dalam Kepmenhub 36/1994 tidak disebutkan apa yang dimaksudkan dengan lapangan.
Perlu diketahui juga bahwa penyelenggara pendidikan mengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai kurikulum yang mencakup teori dan praktik. Kurikulum yang menyangkut praktik meliputi:
1.Praktek mengemudikan kendaraan bermotor di lapangan praktik;
2.Praktik mengemudikan kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalan;
3.Praktik perawatan kendaraan bermotor.
Yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.[7]
Jika jalan perumahan Anda diperuntukkan bagi lalu lintas umum, maka penyelenggara pendidikan mengemudi dapat saja melakukan praktik mengemudi di sana.
Selain itu harus dilihat juga apakah penyelenggara kursus mengemudi itu telah mengantongi izin dengan rute melewati perumahan itu untuk menyelenggarakan praktik kursus mengemudi.
Yang Wajib Ditaati Penyelenggara Kursus Mengemudi dan Sanksinya
Secara teknis, perlu diketahui, jika telah mengantongi izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor, penyelenggara wajib tunduk pada hal-hal berikut, antara lain:[8]
1.Mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam izin
2.Mengumumkan biaya pendidikan mengemudi
3.Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktik latihan mengemudi yang dilengkapi:
a.Tanda bertuliskan “Latihan” yang jelas terlihat dari depan dan belakang kendaraan bermotor;
b.Rem tambahan yang dioperasikan instruktur;
c.Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
4.Melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan mengemudi setiap tahun kepada pemberi izin.
Jika penyelenggara pendidikan mengemudi kendaraan bermotor melanggar kewajiban-kewajiban di atas, maka izin penyelenggaraan pendidikan mengemudi kendaraan bermotor dicabut.[9]
Langkah Menghadapi Penyelenggaraan Kursus Mengemudi yang Mengganggu
Jika memang penghuni perumahan merasa terganggu karena penyelenggaraan kursus mobil di lingkungan perumahannya, menurut hemat kami, berikut tips atau langkah menghadapinya:
1.Ajukan keberatan kepada ketua lingkungan setempat untuk kemudian ditindaklanjuti ke penyelenggara kursus mobil sebagai upaya kekeluargaan.
2.Jika memang sejauh ini tidak ada kerugian yang nyata-nyata Anda alami, sebenarnya tidak ada dasar bagi Anda untuk mengambil langkah hukum.
3.Jika kemudian penyelenggaraan kursus mengemudi mobil itu membawa kerugian yang nyata bagi Anda, Anda dapat menggugat penyelenggara atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Salah satu penyumbang angka kecelakaan di jalan adalah faktor manusia sebagai sisi pengemudi yang masih sering melakukan pelanggaran dan kesalahan ketika ada di jalan. Dengan demikian, pendidikan mengemudi sebagai salah satu landasan dasar dalam berkendara di jalan raya menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan menjadi kebutuhan utama masyarakat.[10]
Salah satu kewajiban Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor adalah mematuhi ketentuan mengenai rute jalan untuk penyelenggaraan latihan/praktek mengemudi yang telah disetujui oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.[11]
Jika melanggar kewajiban tersebut, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[12]
a.peringatan tertulis;
b.pembekuan izin;
c.pencabutan izin; dan/atau
d.penyegelan/penutupan tempat usaha.
Jadi, jika memang kawasan perumahan itu merupakan rute jalan yang disetujui oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, berarti penyelenggaraan pendidikan mengemudi mobil itu telah sesuai prosedur dan masyarakat tidak dapat menyalahkannya. Akan tetapi, jika jalan perumahan tersebut tidak termasuk rute yang diizinkan, maka hal tersebut dapat dilaporkan oleh masyarakat setempat dan penyelenggara pendidikan mengemudi dapat dikenakan sanksi administratif.