KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945

Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Status Keberlakuan Penjelasan UUD 1945

PERTANYAAN

Secara historis, UUD 1945 kita sudah diamandemen sebanyak 4 kali. Setelah amandemen yang keempat itu, ditetapkan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Lantas bagaimana dengan keberlakuan Penjelasan UUD 1945? Apakah artinya hilang/ditiadakan dan tidak berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang pada Amandemen IV UUD 1945 pada tahun 2002, disebutkan bahwa dengan perubahan UUD 1945 ini, UUD 1945 terdiri dari:
    1. Pembukaan;
    2. Pasal-Pasal.
     
    Inilah yang menjadi dasar timbulnya pemahaman bahwa penjelasan UUD 1945 itu tidak ada lagi. Artinya, penjelasan pasal tidak termasuk dalam naskah UUD 1945.
     
    Tapi jika diurutkan, naskah resmi UUD 1945 itu terdiri dari:
    1. Naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959;
    2. Lampiran I sebagai Amandemen I Tahun 1999;
    3. Lampiran II sebagai Amandemen II Tahun 2000;
    4. Lampiran III sebagai Amandemen III Tahun 2001;
    5. Lampiran IV sebagai Amandemen IV Tahun 2002.
     
    Kelima naskah inilah yang menjadi bagian dari naskah asli, yang mana naskah asli yang menjadi pegangan itu adalah naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959, yang terdiri dari:
    1. Batang Tubuh;
    2. Pembukaan;
    3. Penjelasan.
     
    Jika dikatakan apakah penjelasan UUD 1945 menjadi hilang, ini tidak terlalu tepat. Naskah Penjelasan UUD 1945 tetap diperlukan sebagai bahan pembacaan historis, filosofis, dan moralitas konstitusional UUD 1945.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memang, di dalam ketentuan Pasal II Aturan Tambahan Amandemen IV Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) pada tahun 2002 disebutkan bahwa:
     
    Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
     
    Dengan kata lain, sesudah amandemen ini, yang dinamakan naskah UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Berarti, penjelasan pasal tidak termasuk dalam naskah UUD 1945.
     
    Inilah yang menjadi dasar timbulnya pemahaman bahwa penjelasan UUD 1945 itu tidak ada lagi.
     
    Sewaktu menjelang disepakatinya Amandemen I UUD 1945 pada tahun 1999, ada 6 (enam) kesepakatan, salah satunya adalah penjelasan UUD 1945 sepanjang berisi norma, maka dituangkan dalam pasal-pasal.
     
    Meskipun dalam Aturan Tambahan penjelasan pasal tidak disebut eksplisit sebagai bagian dari naskah UUD 1945, akan tetapi naskah penjelasan masih tertera secara fisik dan idenya ada di dalam naskah utama, yaitu UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
     
    Jadi jika diurutkan kembali, naskah UUD 1945 itu terdiri dari:
    1. Naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Selengkapnya, dapat disimak dalam artikel Memori tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
    2. Lampiran I berisikan Amandemen I Tahun 1999;
    3. Lampiran II berisikan Amandemen II Tahun 2000;
    4. Lampiran III berisikan Amandemen III Tahun 2001;
    5. Lampiran IV berisikan Amandemen IV Tahun 2002.
     
    Kelima inilah yang menjadi bagian dari naskah asli, yang mana naskah asli yang jadi pegangan itu adalah naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959 yang terdiri dari:
    1. Batang Tubuh;
    2. Pembukaan;
    3. Penjelasan.
     
    Tapi memang ada yang diubah. Berdasarkan 6 (enam) kesepakatan tadi, UUD 1945 diubah dengan cara adendum. Bukan hanya di dalam teks, tapi memasukkan pasal-pasal baru di lampiran. Jadi inilah bagian dari naskah juga.
     
    Sehingga, jika dikatakan apakah penjelasan UUD 1945 menjadi hilang? Ini tidak terlalu tepat.  
     
    Empat perubahan hanyalah lampiran sepanjang menyangkut naskah asli. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan, penjelasan pasal menjadi bahan untuk menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945.
     
    Jika kita temukan buku-buku UUD 1945 yang dicetak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ada tanda bintang sebagai penanda perubahan, itu bukanlah naskah resmi. Itu adalah konsolidasi untuk bacaan umum agar mudah dipahami.
     
    Tapi, yang dinamakan dokumen resmi adalah naskah asli UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 1959 dan lampiran 4 (empat) perubahan itu yang dibundel menjadi satu dan tidak boleh terpisah.
     
    Sebagian kandungan norma yang terdapat di dalamnya sudah terjelma dalam pasal-pasal Amandemen I-IV, tetapi sebagian lainnya mungkin saja tidak tertampung seluruhnya.
     
    Untuk memahami lebih mendalam terhadap ide-ide dan norma, baik yang sudah tertampung maupun yang belum, naskah Penjelasan UUD 1945 tetap diperlukan sebagai bahan pembacaan historis, filosofis, dan moralitas konstitusional UUD 1945.
     
    Karena meski secara formal penjelasan pasal itu tidak lagi disebut bagian dari naskah UUD 1945, tetapi secara materiel masih tetap tidak terpisah dari konstitusi (verfassung).
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Dasar 1945.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!