Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?

Share
Perlindungan Konsumen

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 2 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya pernah minum kopi susu di suatu restoran, ternyata susu rasa basi dan bau tak sedap, sehingga saya muntah-muntah dan kemudian sakit perut. 1 Bolehkah saya menggugat restoran tersebut ? 2. Siapakah yang harus saya gugat, pelayan, atau manajernya atau restorannya (restoran adalah milik PT. ...) 3. UU manakah yang mengatur hal tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum Anda melakukan upaya hukum dalam hal ini, ada baiknya Anda pikirkan kembali apa tujuan yang hendak Anda capai dengan menggugat restoran tersebut. Jika Anda hanya menginginkan penggantian biaya perawatan dari pihak manajemen restoran, sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik dengan pihak manajemen restoran. Bisa jadi pihak manajemen restoran bersedia memberikan ganti kerugian tersebut tanpa Anda perlu melakukan gugatan ke pengadilan yang tentunya akan memakan waktu dan biaya. Ā 

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

    14 Sep, 2023

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

    Penyelesaian di luar pengadilan ini akan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen lebih cepat, murah dan prosesnya sederhana. Demikian disampaikan oleh Srie Agustina, Direktur Perberdayaan Konsumen Ditjen Standarisasi dan Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dalam Seminar Hukumonline bertajuk ā€œMemahami Jurus-Jurus Efektif dan Terukur dalam Menghadapi Gugatan Konsumenā€. Lebih jauh simak artikel Perkara Konsumen Sebaiknya Diselesaikan di Luar Pengadilan.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai persoalan yang Anda tanyakan ini sudah cukup jelas diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ā€œUUPKā€). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat [1] UUPK disebutkan:

    Ā 

    ā€œPelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.ā€

    Ā 

    Sedangkan yang dimaksud Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UUPK).

    Ā 

    Jadi, berdasarkan UUPK, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen (dalam hal ini Anda) adalah pelaku usaha restoran. Dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas (PT) dari restoran tersebut sebagai badan usaha yang menjalankan usaha restoran tersebut.

    Ā 

    Oleh sebab itu, Anda dapat menggugat restoran tersebut dan gugatan tersebut dapat ditujukan kepada PT sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan (menjual) kopi susu yang Anda konsumsi.

    Ā 

    Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, pengaturan-pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen ini dapat ditemui dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Ā 

    Kiranya penjelasan kami di atas menjawab ketiga pertanyaan Anda.

    Ā 

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenĀ 

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua