Siapa yang Berwenang Mengambil Sampel Limbah?
Bacaan 6 Menit
PERTANYAAN
Apakah dasar hukum penyidik kepolisian melakukan pengambilan limbah cair (legal sampling)?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 6 Menit
Apakah dasar hukum penyidik kepolisian melakukan pengambilan limbah cair (legal sampling)?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bersumber dari sebuah makalah berjudul Peran Sampel Lingkungan sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Terkait Masalah Lingkungan Hidup oleh Lilin Indrayani yang kami akses dari laman resmi perpusatakaan digital Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dikatakan antara lain bahwa tujuan kegiatan pengambilan sampel pada dasarnya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kualitas (mutu) lingkungan.
Akan tetapi, lebih lanjut dijelaskan, istilah pengambilan sampel yang ‘rutin’ tersebut akan memiliki arti yang berbeda bila kegiatan pengambilan sampel digunakan untuk sebagai alat bukti kepentingan penegakan hukum terkait lingkungan hidup, misalnya untuk pembuktian adanya pencemaran lingkungan. Sampel yang dikumpulkan untuk keperluan tersebut mengalami pemeriksaan secara lebih ketat. Oleh karena itu beberapa prosedur tertentu harus diikuti secara ketat pula.
Berkaitan dengan pertanyaan yang Anda ajukan, kami berkesimpulan bahwa pengambilan sampel limbah cair bertujuan untuk kepentingan pembuktian adanya pencemaran lingkungan. Lalu, siapa yang berwenang mengambil sampel limbah cair untuk kepentingan pembuktian itu?
Dalam makalah tersebut juga dijelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tim/personel yang mengambil sampel lingkungan untuk keperluan penegakan hukum misalnya polisi, jaksa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari KLH, Inspektur BAPETEN. Ini artinya, kepolisian juga merupakan pihak yang berwenang mengambil sampel lingkungan guna keperluan penegakan hukum.
Guna memberikan jawaban yang berdasar hukum, kami mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Mengambil sampel pada dasarnya merupakan salah satu wewenang pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU PPLH:
“Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.”
Lalu siapakah pejabat pengawas lingkungan hidup yang dimaksud dalam UU PPLH ini? Undang-undang ini tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pejabat pengawas lingkungan hidup. Akan tetapi, kita bisa merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan HidupNomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (“Kepmen LH 7/2001”).
Pejabat pengawas lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 2 Kepmen LH 7/2001 adalah pegawai negeri sipil yang berada pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh menteri.
Dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang disebut dalam Pasal 74 ayat (1) UU PPLH di atas, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (pejabat PPNS) sebagaimana disebut dalam Pasal 74 ayat (2) UU PPLH.
Jika pengambilan sampel tersebut guna tindakan penyidikan, maka hal ini tentu dapat juga dilakukan oleh penyidik yang salah satunya adalah polisi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Butir E angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa penyidik adalah Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Penyidik Pejabat Kepolisian Republik Indonesia.
Mengenai penyidikan menjadi kewenangan polisi, secara eksplisit juga dapat dilihat dalam Pasal 94 ayat (1) UU PPLH:
Ini artinya, pada dasarnya memang wewenang melakukan pengambilan sampel hanya terdapat pada pejabat pengawas lingkungan hidup. Akan tetapi, ia dapat berkoordinasi dengan pejabat PPNS.
Selain itu, sehubungan dengan pengambilan sampel dalam tahap penyidikan, maka hal tersebut juga dapat dilakukan oleh penyidik sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dengan demikian, polisi sebagai penyidik juga dapat melakukan pengambilan sampel, dengan catatan, pengambilan sampel itu dilakukan guna kelancaran kepentingan penyidikan saja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
http://digilib.batan.go.id/e-prosiding/File%20Prosiding/Lingkungan/Pros_limbahIX/Data/Lilin_51.pdf, diakses pada 19 Mei 2014 pukul 15.06 WIB.
KLINIK TERBARU