Apa itu perwalian anak? Secara hukum, apa saja hal-hal yang menjadi wewenang dan tanggung jawab wali?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak,karenaorang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.
Wali dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tuasebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, serta harus memiliki kesamaan agama dengan si anak.
Apa saja kewajiban dan wewenang wali? Bagaimana cara penunjukan wali? Dan dalam kondisi seperti apa yang menyebabkan kekuasaan wali itu dicabut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur anak yang belum berusia 18 tahunataubelum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.[2]
Dalam hal ini, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali, jika orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.[3]
Wali tersebut dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tuasebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi, yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.[4] Selain itu, wali juga harus memiliki kesamaan agama dengan yang dianut anak.[5]
Penunjukan wali tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan, yakni pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam.[6]
Kewajiban dan Wewenang Wali
Seorang yang ditunjuk sebagai wali berkewajiban dan berwenang:
Mewakili anak melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.[7]
Mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.[8]
Membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan harta benda anak itu.[9]
Patut diperhatikan, meskipun wali berwenang mengurus harta benda anak yang berada di bawah pengurusannya, ia tidak boleh memindahkan hak/menggadaikan barang tetap, kecuali jika kepentingan anak itu menghendakinya.[10]
Selain itu, ia juga bertanggung jawab terhadap harta benda anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya[11] atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan.[12]
Pencabutan Kekuasaan Wali
Adapun wali dapat dicabut dari kekuasaannyajika:[13]
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
Menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali;
Sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak yang berada di bawah kekuasaannya;
Berkelakuan buruk sekali.
Jika wali dicabut kekuasaannya atau meninggal dunia, orang lain ditunjuk sebagai wali melalui penetapan pengadilan.[14]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.