Apa konsekuensi hukum jika perusahaan/pedagang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET)?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Guna mencari tahu sanksi bagi pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas Harga Eceran Tertinggi (“HET”), perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan sanksi yang tercantum dalam aturan HET barang yang dijual tersebut.
Harga Eceran Tertinggi (“HET”) dapat didefinisikan sebagai harga maksimum suatu barang tertentu bisa dijual kepada konsumen yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Eeng Ahman dan Epi Indriani dalam buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi (hal. 118) menerangkan, penetapan HET atau yang dikenal dengan harga maksimum (ceiling price) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen, yang dilakukan jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga tersebut.
Contoh penerapan harga maksimum di Indonesia, antara lain harga obat-obatan di apotek, harga bahan bakar minyak (BBM), dan tarif angkutan atau transportasi, seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per kilometer (hal. 118).
Aturan mengenai HET tersebut diantaranya diatur dalam:
Dari ketentuan di atas, bisa disimpulkan bahwa aturan mengenai HET suatu barang diatur dalam aturan tersendiri yang spesifik, bisa berlaku nasional atau di daerah tertentu saja.
Sanksi Pelaku Usaha yang Jual Barang di Atas HET
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, adakah sanksi pelaku usaha jika menetapkan harga barang atau menjual suatu barang di atas HET?
Untuk mengetahui sanksi yang diterima pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET, perlu dilihat terlebih dahulu aturan yang mengatur HET barang yang dijual tersebut.
Misalnya, jika pelaku usaha menetapkan harga beras di atas HET, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7Permendag 57/2017.
Selain itu, menurut hemat kami, perbuatan pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”):
Hak konsumen adalah:
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal tersebut mengingat kebijakan penetapan HET oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi hak konsumen agar tetap dapat menjangkau suatu barang di saat harga barang yang bersangkutan dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli konsumen.
Selain itu, jika pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.[1]
Dalam hal ini, pelaku usaha juga berpotensi digugat konsumen yang merasa dirugikan, sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen:
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Tak hanya oleh konsumen yang dirugikan, gugatan terhadap pelaku usaha yang diajukan ke peradilan umum tersebut juga dapat dilakukan oleh:[2]
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.