Prosedur Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Bacaan 20 Menit
PERTANYAAN
Bisakah nanti kalau bank konvensional berubah secara total menjadi bank syariah? Apakah ada prosedurnya? Atau belum diatur?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 20 Menit
Bisakah nanti kalau bank konvensional berubah secara total menjadi bank syariah? Apakah ada prosedurnya? Atau belum diatur?
Intisari:
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Tetapi Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan: 1. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah, atau 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bagi Bank Umum dan BPR harus mendapakan izin dan memenuhi persyaratan. Apa saja persyaratan serta cara pengajuan izinnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dasar hukum mengenai bank syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”).
Prinsip Bank Syariah
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[1]
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[2] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.[3]
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Sementara, yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Prinsip Syariah dalam Perbankan Syariah
Menurut UU 10/1998, Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[5]
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Apakah bank konvensional bisa berubah menjadi bank syariah? Mengenai hal perubahan bank konvensional menjadi bank syariah ini, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah (“Peraturan OJK 64/2016”) mengatur bahwa Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Tetapi Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.[6]
Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:[7]
1. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah; atau
2. Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“BPRS”).
Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. Pemberian izin ini dilakukan dalam bentuk izin perubahan kegiatan usaha.[8]
Rencana perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional.[9] Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus:[10]
1. menyesuaikan anggaran dasar;
2. memenuhi persyaratan permodalan;
3. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;
4. membentuk Dewan Pengawas Syariah (“DPS”); dan
5. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
Penyesuaian anggaran dasar mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai Perbankan Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.[11]
Persyaratan Menjadi Bank Umum Syariah dan Persyaratan Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan Bank Umum Syariah. Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah.[12]
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah harus membentuk DPS. Calon anggota DPS harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Bank Umum Syariah.[13]
Kemudian BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan BPRS. Direksi dan Dewan Komisaris BPRS harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai BPRS. BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus membentuk DPS. Calon anggota DPS harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai BPRS.[14]
Tata Cara Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha
Permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan oleh Bank Konvensional disertai dengan antara lain:[15]
a. misi dan visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
b. rancangan perubahan anggaran dasar;
c. nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali (“PSP”), calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS;
d. rencana bisnis Bank Syariah;
e. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
f. rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah.
Perubahan anggaran dasar harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang. Permohonan kepada instansi yang berwenang, yakni dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.[16]
Bank Konvensional yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.[17] Permohonan izin dan/atau penyampaian laporan perubahan kegiatan usaha diajukan Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat Departemen Perbankan Syariah dengan tembusan kepada Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan, bagi BUK atau BUS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.[18]
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib mencantumkan secara jelas:[19]
a. kata “Syariah” pada penulisan nama; dan
b. logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor, dan jaringan kantor Bank Syariah.
Analisis
Jadi Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Tetapi Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan oleh Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah, atau BPR menjadi BPRS. Untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bagi Bank Umum dan BPR harus mendapakan izin dan memenuhi persyaratan.
Kemudian Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” pada penulisan nama, dan logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor, dan jaringan kantor Bank Syariah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
[1] Pasal 1 angka 1 UU 21/2008
[2] Pasal 1 angka 7 UU21/2008 jo. Pasal 18 UU 21/2008
[3] Pasal 2 UU 21/2008
[4] Penjelasan Pasal 2 UU 21/2008
[5] Pasal 1 angka 13 UU 10/1998
[6] Pasal 3 Peraturan OJK 64/2016
[7] Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK 64/2016
[8] Pasal 4 Peraturan OJK 64/2016
[9] Pasal 5 Peraturan OJK 64/2016
[10] Pasal 6 Peraturan OJK 64/2016
[11] Pasal 7 Peraturan OJK 64/2016
[12] Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK 64/2016
[13] Pasal 10 Peraturan OJK 64/2016
[14] Pasal 11 , Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan OJK 64/2016
[15]Pasal 14 ayat (1) Peraturan OJK 64/2016
[16] Pasal 15 Peraturan OJK 64/2016
[17] Pasal 14 ayat (2) Peraturan OJK 64/2016
[18] Bagian II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah
[19] Pasal 16 Peraturan OJK 64/2016
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?