Kami bermaksud bertanya tentang peraturan impor besi baja sebagai berikut:
Adakah pengecualian SNI wajib untuk produk besi baja yang digunakan untuk kebutuhan industri otomotif dan listrik?
Setahu kami pernah ada peraturan tentang pengecualian SNI wajib untuk importir API-U, namun tidak tahu pasti diatur oleh regulasi yang mana. Mohon di-share jika ada informasi yang dapat dibagikan.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Standar Nasional Indonesia (“SNI”) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada dua jenis SNI, yaitu SNI secara sukarela dan secara wajib. Terhadap produk yang wajib SNI, maka pelaku usaha wajib memperdagangkan barang yang sudah memiliki tanda SNI dan juga memperdagangkan jasa yang telah bersertifikat SNI.
Namun, terdapat beberapa produk, seperti produk besi dan baja yang sebelumnya diwajibkan SNI, kini dengan adanya peraturan yang baru tidak lagi diberlakukan SNI secara wajib. Apa saja jenis produk besi dan baja itu dan apa syaratnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Kewajiban Penerapan SNI
Standar Nasional Indonesia (“SNI”) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penerapan SNI ini ada dua jenis, yaitu SNI secara sukarela dan SNI secara wajib. Namun, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan fokus menjawab pertanyaan Anda berkaitan dengan SNI wajib.
SNI secara wajib tersebut ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.[4] Konsekuensi hukum atas adanya SNI wajib bagi pelaku usaha adalah wajib memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan secara wajib terhadap barang, jasa, sistem, atau proses[5] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) PP 34/2018, yaitu:
Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:
keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
kesiapan infrastruktur Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”);
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.[6] Termasuk pula wajib memperdagangkanjasa yang telah memiliki sertifikat SNI.[7]
Pengecualian Produk Impor Besi dan Baja dari SNI secara Wajib
Lalu, apakah semua barang wajib SNI? Sepanjang penelusuran kami, tidak semua barang dan jasa diberlakukan SNI secara wajib. Sebab, hal tersebut tergantung pada peraturan menteri atau lembaga yang berwenang di sektor masing-masing.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang pertama, sebelumnya memang beberapa produk besi dan baja seperti baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas diberlakukan SNI secara wajib. Namun, setelah diberlakukan Permenperin 35/2019,beberapa daftar produk besi dan baja tidak lagi wajib SNI dengan syarat tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (1)Permenperin 35/2019, pengecualian SNI secara wajib untuk produk besi baja, adalah sebagai berikut:
Baja tulangan beton;
Baja profil;
Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjP);
Baja lembaran lapis seng;
Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D);
Baja lembaran dan gulungan lapis paduan alumunium-seng (Bj.L As)
Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU);
Kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton;
Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam;
Tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi;
Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng;
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik;
Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku;
Dengan demikian, daftar produk besi dan baja di atas adalah jenis produk yang tidak lagi memberlakukan SNI secara wajib. Anda dapat memilah jenis produk besi dan baja apa saja yang berkaitan dengan otomotif dan listrik dari daftar di atas.
Pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib tersebut dilaksanakan terhadap pelaku usaha pemilik:[8]
Angka Pengenal Impor Produsen (“API-P”) yang dilakukan tanpa pertimbangan teknis;
Angka Pengenal Impor Umum (“API-U”) yang dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis.
Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, benar bahwa terdapat pengecualian SNI secara wajib atas produk impor besi dan baja tertentu sebagaimana kami sebutkan di atas dengan syarat pemilik usaha memiliki API-U didasarkan pada pertimbangan teknis.
Adapun yang dimaksud dengan pertimbangan teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembina Industri yang menetapkan bahwa produk yang memiliki kesamaan nomor harmonized system dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI wajib karena alasan teknis, dan/atau keperluan khusus.[9]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.