Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Produk Besi dan Baja Impor Tidak Wajib SNI, Ini Syaratnya

Share
Bisnis

Produk Besi dan Baja Impor Tidak Wajib SNI, Ini Syaratnya

Produk Besi dan Baja Impor Tidak Wajib SNI, Ini Syaratnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kami bermaksud bertanya tentang peraturan impor besi baja sebagai berikut:

  1. Adakah pengecualian SNI wajib untuk produk besi baja yang digunakan untuk kebutuhan industri otomotif dan listrik?
  2. Setahu kami pernah ada peraturan tentang pengecualian SNI wajib untuk importir API-U, namun tidak tahu pasti diatur oleh regulasi yang mana. Mohon di-share jika ada informasi yang dapat dibagikan.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Standar Nasional Indonesia (“SNI”) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ada dua jenis SNI, yaitu SNI secara sukarela dan secara wajib. Terhadap produk yang wajib SNI, maka pelaku usaha wajib memperdagangkan barang yang sudah memiliki tanda SNI dan juga memperdagangkan jasa yang telah bersertifikat SNI.

    Namun, terdapat beberapa produk, seperti produk besi dan baja yang sebelumnya diwajibkan SNI, kini dengan adanya peraturan yang baru tidak lagi diberlakukan SNI secara wajib. Apa saja jenis produk besi dan baja itu dan apa syaratnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Penerapan SNI

    Standar Nasional Indonesia (“SNI”) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.[2]

    Secara umum, SNI dapat diterapkan terhadap:[3]

    1. barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
    2. jasa yang diberikan;
    3. proses atau sistem yang dijalankan; dan/atau
    4. personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penerapan SNI ini ada dua jenis, yaitu SNI secara sukarela dan SNI secara wajib. Namun, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan fokus menjawab pertanyaan Anda berkaitan dengan SNI wajib.

    SNI secara wajib tersebut ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.[4] Konsekuensi hukum atas adanya SNI wajib bagi pelaku usaha adalah wajib memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan secara wajib terhadap barang, jasa, sistem, atau proses[5] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) PP 34/2018, yaitu:

    Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:

      1. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
      2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
      3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
      4. kesiapan infrastruktur Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”);
      5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
      6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.[6] Termasuk pula wajib memperdagangkan jasa yang telah memiliki sertifikat SNI.[7]

    Pengecualian Produk Impor Besi dan Baja dari SNI secara Wajib

    Lalu, apakah semua barang wajib SNI? Sepanjang penelusuran kami, tidak semua barang dan jasa diberlakukan SNI secara wajib. Sebab, hal tersebut tergantung pada peraturan menteri atau lembaga yang berwenang di sektor masing-masing.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang pertama, sebelumnya memang beberapa produk besi dan baja seperti baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas diberlakukan SNI secara wajib. Namun, setelah diberlakukan Permenperin 35/2019, beberapa daftar produk besi dan baja tidak lagi wajib SNI dengan syarat tertentu.

    Merujuk Pasal 1 ayat (1) Permenperin 35/2019, pengecualian SNI secara wajib untuk produk besi baja, adalah sebagai berikut:

    1. Baja tulangan beton;
    2. Baja profil;
    3. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjP);
    4. Baja lembaran lapis seng;
    5. Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D);
    6. Baja lembaran dan gulungan lapis paduan alumunium-seng (Bj.L As)
    7. Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU);
    8. Kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton;
    9. Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam;
    10. Tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi;
    11. Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng;
    12. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik;
    13. Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku;
    14. Kabel sebagaimana diatur dalam Permenperin 84/2014.

    Dengan demikian, daftar produk besi dan baja di atas adalah jenis produk yang tidak lagi memberlakukan SNI secara wajib. Anda dapat memilah jenis produk besi dan baja apa saja yang berkaitan dengan otomotif dan listrik dari daftar di atas.

    Pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib tersebut dilaksanakan terhadap pelaku usaha pemilik:[8]

    1. Angka Pengenal Impor Produsen (“API-P”) yang dilakukan tanpa pertimbangan teknis;
    2. Angka Pengenal Impor Umum (“API-U”) yang dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis.

    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, benar bahwa terdapat pengecualian SNI secara wajib atas produk impor besi dan baja tertentu sebagaimana kami sebutkan di atas dengan syarat pemilik usaha memiliki API-U didasarkan pada pertimbangan teknis.

    Adapun yang dimaksud dengan pertimbangan teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembina Industri yang menetapkan bahwa produk yang memiliki kesamaan nomor harmonized system dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI wajib karena alasan teknis, dan/atau keperluan khusus.[9]

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
    2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib;
    3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng secara Wajib;
    4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib.

    [1] Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP 34/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 4 PP 34/2018

    [3] Pasal 20 angka 2 PP 34/2018

    [4] Pasal 25 ayat (2) PP 34/2018

    [5] Pasal 26 ayat (1) PP 34/2018

    [6] Pasal 27 ayat (1) PP 34/2018

    [7] Pasal 32 huruf b PP 34/2018

    [8] Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib

    [9] Lihat Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng secara Wajib dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib

     

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua