Seringkali saya mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Agama, ada sebagian Pengadilan Agama yang panitera pengganti duduk satu meja dengan majelis hakim. Seharusnya panitera pengganti ada meja tersendiri. Namun pada saat sidang keliling ada Pengadilan Agama di mana majelis hakim dan panitera pengganti menggunakan satu meja. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan hal tersebut? Apakah ada peraturan dan undang-undangnya? Apa benar panitera pengganti dan hakim boleh duduk satu meja? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Penempatan posisi duduk panitera yang berada satu meja dengan hakim di dalam sidang keliling dapat dipahami sebagai salah satu cara untuk mempermudah komunikasi keduanya. Selain mungkin karena ada alasan lain seperti efisiensi dan hambatan dari fasilitas yang kurang memadai di lapangan.
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih untuk pertanyaan Anda kepada kami. Pada dasarnya sistem hukum acara pada Peradilan Agama menggunakan Hukum Acara Perdata. Penggunaan Hukum Acara Perdata dalam Peradilan Agama diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. ”
Dalam peraturan yang terkait dengan Hukum Acara Perdata tidak diatur mengenai tata ruang sidang. Meskipun tidak ada pengaturan mengenai tata ruang sidang dalam Hukum Acara Perdata namun pengaturan tata ruang sidang dapat mengacu pada Pasal 230 ayat (3) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
“tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang”
Tata ruang sidang sebagaimana yang disebutkan di atas berlaku secara khusus dalam Hukum Acara Pidana dan bukan pada Hukum Acara Perdata. Pengaturan tata ruang sidang tersebut merupakan contoh pengaturan yang mengatur tentang teknis persidangan.
Terkait dengan pertanyaan anda tersebut, konteksnya mungkin dalam penerapan sidang keliling. Berdasarkan buku Panduan Sidang Keliling yang kami unduh dari halaman Pengadilan Agama Banjarmasin, sidang keliling itu sendiri sebenarnya adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Sidang keliling ini memang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dengan lebih cepat, sehingga memang tempat duduk dari Panitera Pengganti yang satu meja dengan Hakim yang Anda saksikan tersebut mungkin dimaksudkan untuk mempermudah kinerja sidang keliling itu sendiri, hal tersebut merupakan hal-hal teknis yang terjadi di dalam sidang keliling guna mempermudah komunikasi antara hakim dan panitera serta demi alasan efisiensi ataupun juga karena adanya hambatan dari fasilitas yang kurang memadai di lapangan.
Demikian yang dapat kami jelaskan, kiranya dapat bermanfaat, terima kasih.