Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Share
Kenegaraan

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 9 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Mohon bantu jelaskan apa itu politik luar negeri? Indonesia menganut konsep politik luar negeri apa? Apa dasar hukum politik luar negeri Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional, dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia sendiri menganut politik luar negeri bebas aktif.

    Adapun dasar hukum Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif adalah UU 37/1999. Apa itu politik luar negeri bebas aktif? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada 09 Januari 2024.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kebijakan Politik Luar Negeri

    Sebelum membahas tentang pengertian politik luar negeri, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu konsep kebijakan politik luar negeri. Menurut Walter Carlsnaes yang dikutip oleh Masyrofah dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi: Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina (hal. 29), kebijakan politik luar negeri adalah suatu cita-cita, strategi, tindakan, metode, panduan, arahan, pemahaman, dan kesepakatan pemerintahan nasional dalam melakukan hubungan internasional baik dengan organisasi internasional maupun dengan aktor-aktor nonpemerintah.

    Lantas, apa itu politik luar negeri?

    Pengertian Politik Luar Negeri

    Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga didefinisikan sebagai suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional, dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antarbangsa.[1] Secara singkat, politik luar negeri adalah strategi atau pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah nasional untuk mencapai tujuannya dalam hubungan dengan dunia internasional.[2]

    Definisi tersebut sejalan dengan pengertian politik luar negeri yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/1999 sebagai berikut:

    Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    07 Mar, 2024

    5 Sumber Hukum Internasional

    Kemudian, James N. Rosenau menyatakan bahwa politik luar negeri memiliki tiga konsep untuk menjelaskan hubungan suatu negara dengan lingkungan internasionalnya, antara lain:[3]

    1. Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation) mencakup, sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan strategis yang berakar pada tradisi dan aspirasi masyarakat.
    2. Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana bertindak (as a set of commitment to and plan for action), yang terdiri dari tujuan nasional dan sarana untuk mencapainya, juga membina situasi yang sesuai dengan orientasi, diarahkan sebagai strategi, keputusan, dan/atau kebijakan.
    3. Politik luar negeri sebagai bentuk perilaku, tindakan atau aksi nyata (as a form of behaviour, action, or concrete actions) sebagai respons terhadap kejadian dan situasi di luar, dan merupakan perwujudan dari orientasi, komitmen, dan tujuan spesifik.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Arti Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif

    Lantas, Indonesia menganut konsep politik luar negeri apa? Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pada dasarnya pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia mencerminkan diplomasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, guna mencapai kepentingan nasional Indonesia, sekaligus terus berperan aktif dalam upaya perwujudan perdamaian dan keamanan dunia baik di tingkat bilateral, regional, dan global.[4]

    Kemudian, berdasarkan Pasal 3 UU 37/1999, Indonesia menganut politik luar negeri dengan prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Politik luar negeri ini pun dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.[5]

    Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas aktif? Yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[6]

    Sedangkan yang dimaksud dengan “diabdikan untuk kepentingan nasional" adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana disebut di dalam Pembukaan UUD 1945.[7]

    Selanjutnya, “diplomasi” sebagaimana dimaksud di atas menggambarkan jati diri diplomasi Indonesia yang tidak sekedar bersifat "rutin", dapat menempuh cara-cara "nonkonvensional", cara-cara yang tidak terlalu terikat pada kelaziman protokoler ataupun tugas rutin belaka, tanpa mengabaikan norma-norma dasar dalam tata krama diplomasi internasional.[8]

    Diplomasi tersebut pada dasarnya memiliki prinsip dan pendirian, ketegasan dalam sikap, kegigihan dalam upaya namun luwes dan rasional dalam pendekatan, yang bersumber pada kepercayaan diri sendiri. Kemudian, diplomasi Indonesia mencari keharmonisan, keadilan dan keserasian dalam hubungan antarnegara, menjauhi sikap konfrontasi atau pun politik kekerasan/kekuasaan (power politics), menyumbang penyelesaian berbagai konflik dan permasalahan di dunia, dengan memperbanyak kawan dan mengurangi lawan. Kemudian, diplomasi Indonesia juga ditopang oleh profesionalisme yang tangguh dan
    tanggap, tidak sekedar bersikap reaktif tetapi mampu secara aktif, kreatif, dan antisipatif berperan dan berprakarsa.[9]

    Kemudian, Rajesh Kumar menjabarkan bahwa politik luar negeri Indonesia menurutnya adalah sebagai berikut:[10]

    The basic tenet of Indonesia's foreign policy; defined broadly as "independent and active support of Indonesia's national interest" is more specifically manifested in its "Non-Aligned" stance. The implementation of those principles has varied over the years, partly as a reflection of changes in external environment and partly in response to changing domestic needs.

    Jika diterjemahkan, maknanya adalah prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yaitu partisipasi aktif dan kemandirian dari kepentingan nasional Indonesia yang terimplementasikan dalam “politik nonbloknya”, namun dapat berubah seiring berjalannya waktu dan merefleksikan adanya pergantian lingkungan eksternal.[11]

    Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif juga didasari oleh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.[12]

    Selain itu, karena suatu kebijakan luar negeri meliputi tujuan dan tindakan dalam mengawal keputusan pemerintah dalam hubungannya dengan negara-negara di dunia, maka diperlukan kebijakan dan kehati-hatian pemerintah dalam bersikap dan berbuat, karena berhubungan langsung dengan kepentingan dan cita-cita nasional. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden, perdana menteri, dan menteri luar negeri yang memiliki peran penting sebagai pembuat kebijakan kunci.[13]

    Baca juga: Apa itu Politik Hukum dan Contohnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

    Referensi:

    1. Debbie Affianty. Analisa Politik Luar Negeri. Ciputat: UIN Press, 2015;
    2. Debbie Affianty. Politik Luar Negeri Indonesia: Diktat Mata Kuliah. Universitas Muhammadiyah Jakarta: Prodi Ilmu Politik FISIP, 2021;
    3. Masyrofah. Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi: Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023;
    4. Peni Susetyorini. Politik Luar Negeri Indonesia. Gema Keadilan Edisi Jurnal, Vol. 1, No. 1, 2014;
    5. Rajesh Kumar. Non-Alignment Policy of Indonesia. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies. 1997.

     

     


    [1] Debbie Affianty. Politik Luar Negeri Indonesia: Diktat Mata Kuliah. Universitas Muhammadiyah Jakarta: Prodi Ilmu Politik FISIP, 2021, hal. 9

    [2] Masyrofah. Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi: Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023, hal. 30

    [3] Debbie Affianty. Politik Luar Negeri Indonesia: Diktat Mata Kuliah. Universitas Muhammadiyah Jakarta: Prodi Ilmu Politik FISIP, 2021, hal. 8-9

    [4] Peni Susetyorini. Politik Luar Negeri Indonesia. Gema Keadilan Edisi Jurnal, Vol. 1, No. 1, 2014, hal. 132

    [5] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (“UU 37/1999)

    [6] Penjelasan Pasal 3 UU 37/1999

    [7] Penjelasan Pasal 3 UU 37/1999

    [8] Penjelasan Pasal 4 UU 37/1999

    [9] Penjelasan Pasal 4 UU 37/1999

    [10] Rajesh Kumar. Non-Alignment Policy of Indonesia. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies. 1997, hal. 35

    [11] Masyrofah. Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi: Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023, hal. 31

    [12] Penjelasan Pasal 2 UU 37/1999

    [13] Masyrofah. Politik Luar Negeri Indonesia Era Reformasi: Upaya Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023, hal. 31

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua