Saya sudah habis kontrak waktu itu bulan Juni. Namun, saya masih dipekerjakan, dan tidak ada tanda tangan kontrak lagi sampai bulan November, kerjaan tetap jalan, perintah tetap jalan, gaji ada. Namun, tiba-tiba saya diminta tanda tangan kontrak, dengan masa kerja habis di bulan November. Dan kontrak ini baru ditandatangani saat saya sudah diberhentikan. Apakah boleh seperti itu? Kontrak adanya di akhir, setelah saya diberhentikan? Mohon solusinya, terima kasih.
Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, dihapusatauditetapkan pengaturan baru. Di antara ketentuan yang dihapus oleh UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan PKWT. Namun, ketentuan lebih lanjut PKWT akan diatur dalam peraturan pemerintah[4] yang sampai saat tulisan ini diterbitkan belum juga ada diundangkan.
Pekerja dengan PKWT sebagaimana yang Anda tanyakan dalam praktik dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[5]
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Perlu kami tegaskan bahwa PKWT tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap[6] yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.[7]
Sedangkan pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila suatu pekerjaan merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek PKWT.[8]
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan di atas demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[9]
Selanjutnya, berkaitan dengan perjanjian yang baru ditandatangani di akhir, pada saat Anda sudah diberhentikan, perjanjian tersebut merupakan perjanjian dengan tanggal mundur (back date). Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date?, pada dasarnya perjanjian dengan tanggal mundur tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang. Maka, perjanjian yang demikian tidak masalah sepanjang para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut sepakat, dan tidak ada paksaan atau ancaman dalam menandatangani perjanjian tersebut. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka setelah ditandandatangani, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Sehingga kesimpulan kami terkait dengan PKWT periode kedua Anda yang baru ditandatangani setelah lebih dari 3 bulan setelah PKWT periode pertama habis maka kami berpendapat bahwa PKWT tersebut tetap sah dan mengikat dikarenakan UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan PKWT.
Namun yang perlu Anda perhatikan adalah apakah pekerjaan Anda di tempat Anda bekerja tersebut bersifat tetap sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya. Apabila pekerjaan tersebut bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, demi hukum status perjanjian kerja Anda berubah menjadi PKWTT. Jika perjanjian kerja Anda menjadi PKWTT dan Anda diberhentikan, maka telah terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), dan sebagai pekerja yang di-PHK, Anda berhak atas kompensasi-kompensasi tertentu. Selengkapnya mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.