Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet)

Share
Perdata

Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet)

Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 2 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah di dalam hukum acara perdata kita dikenal istilah perlawanan pihak-pihak (partij verzet)? Kemudian, apakah perlawanan itu bisa diajukan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hukum acara perdata, berdasarkan penelusuran kami, istilah partij verzet seringkali dikaitkan dengan upaya hukum perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi. Hal mana antara lain disebutkan D.Y. Witanto, SH dalam tulisannya yang berjudul Parate Eksekusi vs Eksekusi Grosse Akta dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan yang dimuat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Provinsi Lampung (http://www.pn-blambanganumpu.go.id). Dalam artikel tersebut Witanto menjelaskan antara lain bahwa perlawanan terhadap sita eksekusi (partij verzet) diatur dalam Pasal 207 Herzien Indlandsch Reglement  ("HIR") dan Pasal 225 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).

    KLINIK TERKAIT

    Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Eksistensinya di Indonesia

    21 Mei, 2024

    <i>Amicus Curiae</i> (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Eksistensinya di Indonesia
     

    Mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145). Di dalam buku tersebut dijelaskan sebagai berikut:

    -      Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.

    -      Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.

    -      Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 1927

    2.    Herzien Indlandsch Reglement (S.1941-44)

     
    Referensi:

    1.    Mahkamah Agung RI. 1998. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan Buku II. Jakarta.

    2.    D.Y. Witanto, SH, Parate Eksekusi vs Eksekusi Grosse Akta dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan, http://www.pn-blambanganumpu.go.id/#_ftn1, diakses pada 23 April 2013 pukul 15.32 WIB.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?