Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Internasional yang Bertentangan dengan Konstitusi

Share
Kenegaraan

Perjanjian Internasional yang Bertentangan dengan Konstitusi

Perjanjian Internasional yang Bertentangan dengan Konstitusi
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 3 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana jika salah satu isi perjanjian internasional bertentangan dengan konstitusi negara? Apakah negara akan tetap ikut dalam perjanjian tersebut? Mohon penjelasannya, Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Negara dalam pembuatan perjanjian internasional, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Republik Indonesia harus berpedoman pada kepentingan nasional dan mendasarkan pada prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku (lihat Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).

    KLINIK TERKAIT

    Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

    28 Okt, 2010

    Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
     

    Oleh karena itu, Pemerintah dalam membuat suatu perjanjian internasional juga harus memperhatikan Konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang menjadi hukum nasional tertinggi sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menjawab pertanyaan Anda, mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU No. 24/2000 di atas maka Negara tidak boleh ikut dalam suatu perjanjian internasional yang seluruh atau sebagian isinya bertentangan dengan Konstitusi Negara yaitu UUD 1945.

     

    Namun dalam prakteknya, menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana dalam sebuah wawancara yang dimuat di situs eralawonline.com, selama ini departemen atau instansi yang mengajukan untuk meratifikasi perjanjian internasional tidak melihat pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi. Atau apakah perjanjian internasional itu sudah sesuai atau tidak dengan konstitusi. Di sisi lain, mengenai isi perjanjian internasional yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, lebih jauh Hikmahanto berpendapat:

     

    “Kalau sudah ikut maka peraturan perundang-undangan kita itu harus disisir dulu, ada tidak yang masih belum diatur. Kalau belum ada berarti kita harus membuat aturan itu. Kalau misalnya sudah ada tapi bertentangan maka ketentuan peraturan dalam negeri yang harus menyesuaikan dengan perjanjian internasional, karena kita sudah meratifikasi secara sukarela. Walaupun sukarela sebetulnya ada paksaannya juga. Karena begini, ada negara maju lewat lembaga keuangan internasionalnya mereka akan mensyaratkan, kamu saya kasih bantuan tapi kamu harus ikut perjanjian ini perjanjian itu. Sehingga seolah-olah kita tidak punya kedaulatan untuk menentukan perjanjian mana yang akan kita ikuti.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

    2.      Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua