Tolong jelaskan perbedaan dasar dari Lelang Eksekusi dengan Lelang Non Eksekusi.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakandengan putusan pengadilan sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakandengan putusan pengadilan sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.[1]
Klasifikasi Lelang
Pasal 5 PMK 27/2016 membedakan lelang menjadi tiga, yaitu:
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakanputusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[2]
Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[3]
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.[4]
Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 116) membedakan lelang menjadi lelang eksekusi dan lelang noneksekusi.
Lelang Eksekusi
Jenis lelang ini merupakan penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti Hipotek, Hak Tanggungan, atau Jaminan Fidusia.[5]
Penjualan di muka umum barang milik tergugat (tereksekusi) yang disita Pengadilan Negeri;
Penjualan dilakukan Pengadilan Negeri melalui perantaraan Kantor Lelang.
Jadi, khusus lelang barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan, disebut dengan “lelang eksekusi”. Termasuk juga ke dalamnya dokumen yang disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti Sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Pokoknya, setiap penjualan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, disebut lelang eksekusi.[7]
Syarat pokok yang melekat pada lelang eksekusi berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR/RBG, eksekusi didahului dengan sita eksekusi (executoriale beslag, executory seizure). Dengan demikian, penjualan itu dilakukan terhadap barang tergugat yang telah diletakkan di bawah penyitaan.[8]
Lelang Noneksekusi
Jenis lelang ini merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang terdiri dari:[9]
Lelang barang milik/dikuasi negara;
Lelang sukarela atas barang milik swasta.
Analisis
Jadi dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Secara umum lelang itu dibedakan menjadi dua yaitu:
Lelang eksekusi
Lelang non eksekusi
Lelang noneksekusi wajib atas barang milik/dikuasi negara;
Lelang noneksekusi sukarela yaitu lelang sukarela atas barang milik swasta.
Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, sedangkan lelang noneksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan.