Saya menjadi korban penipuan merchant kartu kredit (membership fee travel agent). Sehingga saya setuju untuk menggesek kartu kredit saya ke mesin EDC-nya. Adakah kekuatan hukum yang bisa membatalkan transaksi itu? Bila dilihat dari segi hukum, transaksi itu sah, karena ada hitam di atas putih (ada tanda tangan pemegang kartu kredit). Tetapi, terjadinya transaksi ini bukan karena adanya kesadaran si pengguna. Mohon bisa dijelaskan, karena ternyata banyak korban yang mengalami hal yang sama. Bila tidak ada kekuatan hukum yang bisa mengatasi, maka praktek seperti ini akan merajalela.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Benar seperti yang Anda katakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum karena ada persetujuan atas penggunaan kartu kredit dari Anda sebagai pemegang kartu kredit.
Sayangnya, Anda tidak jelaskan lebih jauh mengenai apa yang Anda maksud dengan “terjadinya transaksi ini bukan karena adanya kesadaran si pengguna”. Sehingga kami kurang dapat memahami situasi yang Anda ceritakan. Namun, apabila Anda merasa telah ditipu atau dihipnotis oleh pedagang (merchant) yang menerima pembayaran dari transaksi kartu kredit tersebut, Anda dapat melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Beberapa unsur penting dalam tindak pidana/delik penipuan adalah:
1.dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
2.dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
3.membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.
Dengan demikian, dalam hal ini, bila memang perbuatan si pedagang memenuhi unsur-unsur penipuan, maka transaksi tersebut dapat dibatalkan. Bahkan pedagang yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan KUHP.