Selamat sore Hukum Online, saya mau bertanya pengadilan mana yang berwenang jika terjadi kasus penghinaan melalui surat oleh orang yang ada di (misalnya) Sumatra kepada orang yang ada di Kalimantan? Kemudian, jika terjadi penembakan oleh orang di Kalimantan Barat ke orang di yang ada di Serawak Malaysia? Terima kasih sebelumnya.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili terhadap suatu tindak pidana (kewenangan relatif pengadilan), dilihat pada tempat dilakukannya suatu tindak pidana (locus delicti). Secara umum, ada 4 (empat) pendapat mengenai locus delicti ini menurut pendapat Profesor van Hamel (dikutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., hal. 232):
1)Tempat di mana seorang pelaku itu telah melakukan sendiri perbuatannya (de plaats van de lichamelijke daad);
2)Tempat di mana alat yang telah dipergunakan oleh seorang pelaku itu bekerja (de plaats van de uitwerking van het instrument);
3)Tempat di mana akibat langsung dari sesuatu tindakan itu telah timbul (de plaats van het onmiddelijk gevolg);
4)Tempat di mana sesuatu akibat konstitutif itu telah timbul (de plaats van het constitutive gevolg).
1)Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;
2)Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
3)Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu;
4)Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Jadi, mengacu pada ketentuan-ketentuan dan pendapat yang kami sebutkan di atas, jika terjadi penghinaan melalui surat oleh orang yang berada di Sumatra kepada orang yang ada di Kalimantan, maka locus delicti-nya menurut “de plaats van het onmiddelijk gevolg” adalah Kalimantan. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri di wilayah Kalimantan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan apabila kewenangan tersebut diberikan pada pengadilan negeri di wilayah Sumatra dalam hal pengadilan di wilayah Kalimantan menganggap banyaknya para saksi berada di Sumatra, selain pelaku sendiri berdomisili di Sumatra.
Sedangkan, apabila terjadi penembakan oleh orang di Kalimantan Barat pada orang yang ada di Serawak Malaysia, maka, menurut Arsilpeneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), baik Indonesia maupun Malaysia memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku penembakan tersebut. Alasannya, kata Arsil, karena berdasarkan asas teritorial, pelaku penembakan ada di wilayah Indonesia, sedangkan korban ada di Serawak, Malaysia. Apabila Malaysia ingin mengadili pelaku penembakan, maka perlu dirundingkan antar-dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Apabila Indonesia menyetujui untuk pelaku tersebut diadili di Malaysia, maka akan dilakukan ekstradisi terhadap orang tersebut ke Malaysia. Jadi, pada dasarnya, apabila suatu kejahatan melibatkan dua atau lebih wilayah yurisdiksi atau negara yang berbeda, maka yurisdiksi atau negara mana yang berwenang mengadili akan dirundingkan di antara negara-negara yang berkepentingan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Arsil pada 5 April 2011.