Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT
PERTANYAAN
Apakah pada isi perjanjian kerja waktu tertentu bisa dicantumkan klausul tentang diabaikannya ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pada isi perjanjian kerja waktu tertentu bisa dicantumkan klausul tentang diabaikannya ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003?
Terima kasih untuk pertanyaan yang Anda sampaikan. Dalam pertanyaan sayangnya Anda tidak menjelaskan lebih detail mengenai apa yang Anda maksud dengan “pengabaian”. Untuk itu, kami mengasumsikan bahwa pengabaian yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah dicantumkannya Pasal 62 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) namun dikesampingkan. Pasal 62 UUK berbunyi:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya bila dibahas terlebih dahulu mengenai perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan buruh. Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 UUK yang berbunyi sebagai berikut:
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”
Dengan adanya perjanjian kerja ini maka timbulah hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh. Perjanjian kerja ini haruslah ditaati oleh pengusaha dan buruh karena perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, seperti yang tertera dalam Pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya...”
Sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata di atas, maka jelas bahwa perjanjian kerja merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya yaitu pengusaha dan buruh atau pekerja. Untuk itu, setiap hal yang diatur dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak.
Terkait dengan pertanyaan Anda, maka pada dasarnya bisa saja suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mencantumkan dikesampingkannya Pasal 62 UUK. Bila terdapat klausula mengenai Pasal 62 UUK yang dikesampingkan dalam perjanjian tersebut, maka Pasal 62 UUK tersebut tidaklah berlaku bagi kedua belah pihak tersebut yaitu pengusaha dan buruh/pekerja. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam uraian sebelumnya bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
KLINIK TERBARU