Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendelegasian Kewenangan RUPS kepada Dewan Komisaris

Share
Bisnis

Pendelegasian Kewenangan RUPS kepada Dewan Komisaris

Pendelegasian Kewenangan RUPS kepada Dewan Komisaris
EasybizEasybiz

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kapan komisaris mengambil kewenangan RUPS?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membagi secara rinci kewenangan yang dimiliki masing-masing organ dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Sehingga tiap organ mempunyai kewenangan yang berbeda satu sama lain.
     
    Meski demikian, dengan syarat dan kondisi tertentu, Rapat Umum Pemegang Saham dapat mendelegasikan kewenangan yang dimilikinya kepada Dewan Komisaris.
     
    Kewenangan apa saja yang dapat didelegasikan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    18 Jan, 2024

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT
    Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyatakan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris.[1] Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, UU PT membagi secara rinci kewenangan yang dimiliki masing-masing organ tersebut. Sehingga tiap organ mempunyai kewenangan yang berbeda satu sama lain.
     
    RUPS merupakan organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar.[2]
     
    Sedangkan Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[3]
     
    Lalu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.[4]
    Meski demikian, dengan syarat dan kondisi tertentu, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan yang dimilikinya kepada Dewan Komisaris. Kewenangan tersebut di antaranya sebagai berikut:
     
    1. Menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tentang pembelian kembali saham PT. Dewan komisaris dapat memberi persetujuan mengenai penentuan saat, cara pembelian kembali saham, dan jumlah saham yang akan dibeli kembali, tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan mencatatkan dalam daftar pemegang saham. Perlu dicatat, kewenangan ini hanya dapat didelegasikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk durasi yang sama. Namun perlu diingat, penyerahan kewenangan ini dapat ditarik sewaktu-waktu oleh RUPS.[5]
     
    1. Menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tentang penambahan modal PT. Dewan Komisaris dapat memberi persetujuan mengenai penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS, tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam penambahan modal, seperti menerima setoran saham dan mencatatnya dalam daftar pemegang saham. Penyerahan kewenangan dalam hal ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sama seperti sebelumnya, penyerahan kewenangan ini juga dapat ditarik sewaktu-waktu oleh RUPS.[6]
     
    1. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi PT. Dewan komisaris, melalui keputusan rapat dapat menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi PT, apabila RUPS melimpahkan kewenangan ini kepada Dewan Komisaris.[7]
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, Dewan Komisaris dapat mengambil alih kewenangan-kewenangan tersebut apabila terdapat delegasi kewenangan dari RUPS.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     
     

    [1] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT
    [2] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT
    [3] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT
    [4] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT
    [5] Pasal 39 UU PT dan penjelasannya
    [6] Pasal 41 UU PT dan penjelasannya
    [7] Pasal 96 UU PT dan penjelasannya

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua