Pendaftaran Merek di Singapura dan Malaysia
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Bagaimana cara dan syarat pendaftaran merek di Malaysia dan Singapura? Apakah Indonesia sudah mengikuti Protokol Madrid? Terima kasih atas perhatiannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Bagaimana cara dan syarat pendaftaran merek di Malaysia dan Singapura? Apakah Indonesia sudah mengikuti Protokol Madrid? Terima kasih atas perhatiannya.
Untuk proses pendaftaran merek di Singapura dapat dilihat di Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) dalam laman Application Process. Sedangkan untuk pendaftaran merek di Malaysia, dapat dilihat di Perbadanan Harta Intelek Malaysia (Intellectual Property Corporation of Malaysia) dalam laman Applying For Trade Marks. Indonesia telah resmi menjadi anggota Madrid Protocol yang ke-100. Madrid Protocol berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018. Madrid Protocol merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?