Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal 347 KUHP: Orang yang Melakukan Aborsi terhadap Perempuan

Share
Pidana

Jerat Pasal 347 KUHP: Orang yang Melakukan Aborsi terhadap Perempuan

Jerat Pasal 347 KUHP: Orang yang Melakukan Aborsi terhadap Perempuan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Pasal 347 KUHP mengatur tentang apa? Apakah benar Pasal 347 KUHP mengatur tentang orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan? Jika benar, bagaimana bunyi Pasal 347 KUHP? Selain itu, dalam KUHP baru, orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan diatur dalam pasal berapa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama, tindak pidana menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita diatur dalam Pasal 347 dan Pasal 348. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 464. Apa sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

    08 Mei, 2024

     Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Isi Pasal 347 dan 348 KUHP

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tindak pidana menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita diatur dalam Pasal 347 dan Pasal 348 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut adalah bunyi kedua pasal tersebut:

              Pasal 347

    1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Pasal 348

    1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     

    Unsur Pasal 347 dan 348 KUHP

    Dari bunyi Pasal 347 ayat (1) KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur:

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya.

    Berdasarkan rumusan Pasal 347 KUHP, perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dilakukan oleh orang lain bukan oleh wanita yang mengandung sendiri dan tanpa persetujuannya.

    Berbeda dengan perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan dalam Pasal 346 KUHP, di mana pelakunya dapat wanita yang mengandung itu sendiri maupun wanita yang mengandung menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya.

    Pada tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan dalam Pasal 347 KUHP, wanita yang mengandung itu tidak dapat dipidana, karena wanita yang sedang mengandung itu tidak berperan sebagai pelaku.[1]

    Sedangkan dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP, tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita adalah dengan persetujuan wanita yang mengandung tersebut. Artinya, dalam pasal ini yang harus dibuktikan adalah apakah gugurnya atau matinya kandungan wanita itu dikehendaki oleh wanita yang mengandung itu sendiri atau tidak?

    Jadi dalam hal ini, wanita yang mengandung itu hanya menyetujui terhadap gugurnya atau matinya kandungannya sendiri. Dengan demikian, terhadap wanita yang mengandung itu sendiri bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 346 KUHP, sementara orang lain yang menggugurkan atau mematikan dengan atas persetujuan itu bersalah melanggar Pasal 348 KUHP.[2]

    Baca juga: Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi

     

    Bunyi Pasal 464 UU 1/2023

    Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, tindak pidana tentang orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan diatur dalam Pasal 464 sebagai berikut:

    1. Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
    1. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
    2. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai hukum aborsi di Indonesia, Anda dapat membaca Disuruh Aborsi oleh Calon Mertua, Ini Hukumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Marlisa Frisilia Saada. Tindakan Aborsi yang Dilakukan Seseorang yang Belum Menikah Menurut KUHP. Lex Crimen, Vol. VI/No. 6/Ags/2017;
    2. Tongat. Hukum Pidana Materiil: Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan, 2003.

    [1] Marlisa Frisilia Saada. Tindakan Aborsi yang Dilakukan Seseorang yang Belum Menikah Menurut KUHP. Lex Crimen, Vol. VI/No. 6/Ags/2017, hal. 49

    [2] Tongat. Hukum Pidana Materiil: Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan, 2003, hal. 62

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua