Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyerobot Tanah Orang Lain, Bisakah Dipenjara?

Share
Pidana

Menyerobot Tanah Orang Lain, Bisakah Dipenjara?

Menyerobot Tanah Orang Lain, Bisakah Dipenjara?
Mulyadi Sihombing, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

Bacaan 8 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

�Apa hukumnya dan pasalnya bagi pelaku yang menyerobot lahan/tanah milik orang lain?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Kami mengasumsikan bahwa penyerobotan tanah yang Anda maksud tersebut terjadi akibat klaim sepihak seseorang yang menggangap bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut dengan atau tanpa sertifikat kepemilikan yang sah.

    Penyerobotan tanah atau menurut UU 51/Prp/1960 yang disebut dengan “memakai tanah” adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan di atasnya baik yang dikuasai negara maupun yang dipunyai hak oleh perseorangan atau badan hukum, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

    Lantas, apakah penyerobotan tanah adalah tindak pidana? Apa langkah yang dapat ditempuh pemilik tanah jika tanahnya diserobot?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur? Lakukan Ini

    09 Agt, 2024

    Luas Tanah Faktual Tak Sesuai Surat Ukur? Lakukan Ini

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menyerobot Tanah Orang Lain = Tindak Pidana

    Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang permintaannya meningkat setiap waktu. Sehingga, tindakan menyerobot tanah orang lain sangat rentan terjadi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, kami mengasumsikan bahwa penyerobotan tanah yang Anda maksud tersebut terjadi akibat klaim sepihak seseorang yang menggangap bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut dengan atau tanpa sertifikat kepemilikan yang sah. Jika mengacu pada KBBI, menyerobot adalah mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan (seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya).

    Penyerobotan tanah atau menurut Pasal 1 angka 3 UU 51/Prp/1960 yang disebut dengan “memakai tanah” adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Adapun, yang dimaksud dengan tanah yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah yang tidak langsung dikuasai oleh negara yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.[1]

    Untuk itu, pemilik tanah perlu memiliki bukti sertifikat hak atas tanah yang sah dengan cara melakukan pendaftaran tanah untuk tanah yang belum bersertifikat atau melakukan balik nama sertifikat terhadap tanah yang sudah bersertifikat tetapi terjadi peralihan hak atas tanah. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta melaksanakan fungsi informasi dan mencapai tertib administrasi, [2] sehingga dapat menghindari adanya klaim sepihak terkait kepemilikan hak atas tanah tersebut.

    Penyerobotan tanah milik orang lain dapat terjadi akibat ketidaktahuan pemilik tanah atas peralihan hak atas tanah tersebut, baik dengan cara sah secara hukum ataupun dengan cara-cara yang curang. Sebab lainnya bisa juga karena ketidakpedulian pemilik tanah atas tanahnya, sehingga memicu orang lain menyerobot tanah tersebut.

    Lalu, apakah menyerobot tanah orang lain bisa dipidana? Jawabannya bisa. Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Lebih lanjut, Pasal 6UU 51/Prp/1960 mengatur bahwa dapat dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 ribu:

    1. barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);
    2. barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
    3. barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini;
    4. barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini.

    Jika penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah, maka diancam dengan pasal pidana dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.

    Pasal 385 KUHP

    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

    1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
    2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
    3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
    4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
    5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
    6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

    Pasal 502 UU 1/2023

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,[4] Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:

    1. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;
    2. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
    3. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
    4. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
    5. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
    6. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.

    Langkah Hukum Jika Terjadi Penyerobotan Tanah

    1. Melaporkan kepada Kepolisian

    Pemilik tanah dapat melaporkan penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian dimana lokasi tanah tersebut berada, dengan melampirkan bukti surat berupa sertifikat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui secara langsung terkait kepemilikan tanah tersebut.

    Selengkapnya Anda dapat menyimak artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    1. Menggugat secara Perdata

    Pemilik tanah dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah ke pengadilan setempat dimana lokasi tanah tersebut berada berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Pemilik tanah selaku penggugat harus memiliki bukti yang kuat berupa surat atau sertifikat hak atas tanah yang sah juga dapat mengajukan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan tanah tersebut secara langsung untuk dihadirkan di muka persidangan.

    Apabila pelaku penyerobotan tanah juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan resmi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional, maka pemilik tanah juga harus dapat memastikan kalau sertifikat yang dimilikinya lebih dahulu terbit daripada sertifikat yang dimiliki oleh penyerobot tanah sebagaimana diterangkan lebih lanjut dalam artikel Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya.

    Demikian jawaban dari kami mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh terkait penyerobotan lahan milik orang lain, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Referensi:

    Menyerobot, yang diakses pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 14.51 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

    [2] Lihat Penjelasan Umum dan Pasal 3 beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Denda kategori V adalah sebesar Rp500 juta menurut Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua