Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengundurkan Diri Setelah Bekerja 14 Tahun, Apa Saja Hak yang Didapat?

Share
Ketenagakerjaan

Mengundurkan Diri Setelah Bekerja 14 Tahun, Apa Saja Hak yang Didapat?

Mengundurkan Diri Setelah Bekerja 14 Tahun, Apa Saja Hak yang Didapat?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Dengan hormat, mohon bantuannya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan saya ini. Saya sudah bekerja selama 14 tahun dan saat ini akan mengajukan pengunduran diri. Sesuai perundang-undangan, apakah dengan masa kerja selama itu saya tidak mendapatkan apa-apa atau uang penghargaan atas loyalitas saya selama 14 tahun (pekerjaan sekretaris)? Terima kasih. Salam, Suni.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Karyawan Dipecat karena Hamil di Luar Nikah?

    17 Jul, 2024

    Bisakah Karyawan Dipecat karena Hamil di Luar Nikah?

    Sebelum Anda mengundurkan diri, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri yang harus dipenuhi dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yaitu:

    a.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    tidak terikat dalam ikatan dinas;

    c.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

     

    Kami berasumsi bahwa Anda mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Pada dasarnya, mengenai hak-hak pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UUK hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UUK. Di samping itu, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK pekerja tersebut juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama.

     

    Dari ketentuan di atas jelas kiranya bahwa jika Anda ingin mengundurkan diri, Anda hanya berhak atas UPH dan Uang Pisah. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?, berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK, UPH meliputi:

    a.    Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.

    b.    Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).

    c.    Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari uang pesangon (“UP”) dan uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).

    *Catatan: Uang ini tidak didapat pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.

    d.    Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.

     

    Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Anda yang telah bekerja selama 14 (empat belas) tahun dan ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya memperoleh UPH dan uang pisah. Penjelasan lebih lanjut mengenai keduanya dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

     

    2.    Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005.

     

     

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua