Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pertanahan & Properti

Bolehkah Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain?

Bolehkah Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain?

PERTANYAAN

Bolehkah debitur mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat tanah milik kakak iparnya? Hal ini pemilik SHM sudah setuju. Jika bisa, bagaimana prosedurnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengajukan Permohonan Kredit dengan Jaminan SHM Pihak Lain yang dibuat oleh Laurendcius Pangihutan Sitompul, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Maret 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam pemberian kredit tersebut, umumnya disertai dengan agunan, yaitu jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit.[2] Agunan tersebut dapat berupa barang, proyek, hak tagih, atau tanah.[3]

    Lebih lanjut, menggunakan tanah sebagai agunan kredit berkaitan dengan hak tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU PA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.[4]

    Pengajuan kredit menggunakan sertifikat hak milik (SHM) orang lain yaitu kakak ipar harus dibuktikan dengan adanya surat kuasa untuk menjamin hak tanggungan, dengan tujuan menghindari sengketa jika kredit macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.

    Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Lebih lanjut, surat kuasa tersebut berbentuk surat kuasa membebankan hak tanggungan (”SKMHT”) yang wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UU Hak Tanggungan, yang berbunyi:

    1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
      2. tidak memuat kuasa substitusi;
      3. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
    2. Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

    Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh menjaminkan sertifikat atas nama orang lain? Menurut hemat kami hal tersebut diperbolehkan sepanjang ada persetujuan dari pemilik tanah.

    Persetujuan tersebut dibuktikan dengan adanya SKMHT yang bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.

    Selain itu, menurut kami, Anda dan kakak ipar Anda juga perlu membuat perjanjian tertulis, sebagai bukti yang kuat ketika terjadi sengketa di kemudian hari, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    [1] Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UU P2SK”) yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU 10/1998”)

    [2] Pasal 14 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 22 UU 10/1998

    [3] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998

    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000