Pertanahan & Properti
Bolehkah Menjaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain?

PERTANYAAN
Bolehkah debitur mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat tanah milik kakak iparnya? Hal ini pemilik SHM sudah setuju. Jika bisa, bagaimana prosedurnya?



Bolehkah debitur mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat tanah milik kakak iparnya? Hal ini pemilik SHM sudah setuju. Jika bisa, bagaimana prosedurnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengajukan Permohonan Kredit dengan Jaminan SHM Pihak Lain yang dibuat oleh Laurendcius Pangihutan Sitompul, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Maret 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[1]
Dalam pemberian kredit tersebut, umumnya disertai dengan agunan, yaitu jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit.[2] Agunan tersebut dapat berupa barang, proyek, hak tagih, atau tanah.[3]
Lebih lanjut, menggunakan tanah sebagai agunan kredit berkaitan dengan hak tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU PA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.[4]
Pengajuan kredit menggunakan sertifikat hak milik (SHM) orang lain yaitu kakak ipar harus dibuktikan dengan adanya surat kuasa untuk menjamin hak tanggungan, dengan tujuan menghindari sengketa jika kredit macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.
Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Lebih lanjut, surat kuasa tersebut berbentuk surat kuasa membebankan hak tanggungan (”SKMHT”) yang wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UU Hak Tanggungan, yang berbunyi:
Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh menjaminkan sertifikat atas nama orang lain? Menurut hemat kami hal tersebut diperbolehkan sepanjang ada persetujuan dari pemilik tanah.
Persetujuan tersebut dibuktikan dengan adanya SKMHT yang bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.
Selain itu, menurut kami, Anda dan kakak ipar Anda juga perlu membuat perjanjian tertulis, sebagai bukti yang kuat ketika terjadi sengketa di kemudian hari, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UU P2SK”) yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (”UU 10/1998”)
[2] Pasal 14 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 22 UU 10/1998
[3] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998
[4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah