Saya bekerja di salah satu BUMN manufaktur sebagai staf keuangan. Pimpinan saya selalu meminta saya untuk berkonsultasi dengan pihak bank terkait dengan bagaimana proses pinjaman kredit. Selain itu, saya juga diminta mewakili beliau on the spot ke lokasi pabrik yang akan diagunkan. Terkait pertemuan dengan pihak bank, kadang kala kita lakukan jamuan tamu makan, spa maupun karaoke dan itu pakai kartu kredit saya dulu kadang-kadang. Setelah itu, saya ajukan nota-notanya. Pertanyaan saya adalah apakah yang saya lakukan merupakan gratifikasi dengan mengajak staf bank maupun konsultan keuangan swasta berkaraoke atau spa? Kalau termasuk gratifikasi, siapa yang akan dipidana, saya atau perusahaan? Padahalkan yang nyuruh perusahaan, saya cuman talangin dulu. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Suatu pemberian dapat dikatakan gratifikasi apabila hal tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perbuatan Anda yang memberikan jamuan makan, spaataukaraokebukan merupakan gratifikasi, karena ditujukan kepada pegawai swasta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, Anda tidak menyebutkan apakahbank yang akan memberikan kredit tersebut merupakan milik swasta atau pemerintah. Namun, pada kronologis,Anda menyebutkan bahwa Anda bepergian dengan ‘konsultan keuangan swasta’, sehingga kami menganggap bahwa bank yang akan memberikan kredit kepada BUMN tempat Anda bekerja merupakan bank swasta.
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputipemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitaspenginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baikyang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saranaelektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ketentuan mengenai gratifikasi itu sendiri diatur dalam Pasal 12B ayat (1)UU 20/2001 yang selengkapnya berbunyi :
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b.yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Berdasar pada pengertian gratifikasi dan ketentuan di atas, suatu pemberian dapat dikatakan gratifikasi apabila hal tersebut ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai swasta tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara, sehingga apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka perbuatan Anda yang memberikan jamuan makan, spaataukaraokebukan merupakan gratifikasi, karena ditujukan kepada pegawai swasta. Selain itu, Anda juga menanyakan siapakah yang akan dipidana, karena hal ini bukan gratifikasi, sehingga tidak akan ada yang dipidana.
Berikut adalah hal-hal yang dapat kami simpulkan:
- Konsultan keuangan swasta dan atau pegawai bank swasta tidak termasuk dalampegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Pemberian dalam bentukjamuan makan, spaatau karaoke bukanlah suatu bentuk gratifikasi karena diberikan kepada pegawai swasta.
- Berkenaan pemberian tersebut bukan gratifikasi, maka tidak akan ada yang dipidana.